sebenarnya ini kasus sudah lama terjadi tapi saya masih ingin mempublikasikan temuan saya pada salah satu artikel yang sepertinya ini adalah fakta dari apa yang terjadi selama ini, oleh karena itu saya ingin membuka mata teman-teman bagi yang belum membaca artikel yang saya ambil dari salah satu sumber ini agar bisa menilai dengan sebenar-benarnya, baiklah tidak usah panjang lebar dibawah ini adalah artikel yang saya ambil
Kasus Antasari
Kasus Antasari
Fakta Kejahatan Dibalik
Pembunuhan Nasrudin
Kasus
Antasari Azhar disebut-sebut merupakan bagian dari sebuah SKENARIO pembenaman
sebuah kasus yang melibatkan pejabat tinggi Negara dan konglomerat hitam.
Antasari Azhar dikenal cukup berani dalam melawan korupsi, sudah begitu banyak
orang yang dipenjarakan sejak Antasari Azhar menjabat sebagai Ketua KPK, tak
terkecuali ‘Aulia Pohan’ besan Presiden pun ia jebloskan ke penjara.
Antasari
dituding sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Setelah melalui proses
hukum, Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara
terhadap Antasari. Dalam perjalanan kasusnya, banyak sekali
kejanggalan-kejanggaln yang kita lihat mulai dari proses penyidikan sampai pada
putusan. Meski perkara kasasi Antasari Azhar sudah divonis, namun kasus hukum
yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir dan semakin membesar
bagaikan bola salju. Pertanyaannya, Benarkah Antasari Azhar terlibat kasus
pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ?
Baiklah,
mari kita mulai dengan membaca terlebih dulu kutipan artikel yang ditulis oleh
seorang yang mengaku bernama Rina Dewreight pada tanggal 12
November 2009, melalui situsnya. Artikel ini sempat ramai dibicarakan dan
dianggap FITNAH, sebab penulis tidak menampakkan jati dirinya. Walaupun
demikian, isi tulisannya cukup mengarah tajam. Jika kita ikuti perkembangan
terakhir kasus Antasar Azhar dari berbagai media online maupun cetak, artikel Rina
Dewreight menjadi informasi penting yang tidak bisa kita abaikan begitu
saja dan bisa jadi BENAR. Sebagai bahan pertimbangan, tidak ada salahnya
kita baca kembali….. Berikut artikelnya:
Fakta di Balik
Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY
Apa
yang terjadi selama ini sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya
sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi
institusi KPK. Dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian
menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang
sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan
dimandulkan.
Agar
Anda semua bisa melihat persoalan ini lebih jernih, mari kita telusuri mulai
dari kasus Antasari Azhar. Sebagai pimpinan KPK yang baru, menggantikan
Taufiqurahman Ruqi, gerakan Antasari memang luar biasa. Dia main tabrak kanan
dan kiri, siapa pun dibabat, termasuk besan Presiden SBY.
Antasari
yang disebut-sebut sebagai orangnya Megawati (PDIP), ini tidak pandang bulu
karena siapapun yang terkait korupsi langsung disikat. Bahkan, beberapa
konglomerat hitam — yang kasusnya masih menggantung pada era sebelum era
Antasari, sudah masuk dalam agenda pemeriksaaanya.
Tindakan
Antasari yang hajar kanan-kiri, dinilai Jaksa Agung Hendarman sebagai bentuk
balasan dari sikap Kejaksaan Agung yang tebang pilih, dimana waktu Hendraman
jadi Jampindsus, dialah yang paling rajin menangkapi Kepala Daerah dari Fraksi
PDIP. Bahkan atas sukses menjebloskan Kepala Daerah dari PDIP, dan orang-orang
yang dianggap orangnya Megawati, seperti ECW Neloe, maka Hendarman pun
dihadiahi jabatan sebagai Jaksa Agung.
Setelah
menjadi Jaksa Agung, Hendarman makin resah, karena waktu itu banyak pihak
termasuk DPR menghendaki agar kasus BLBI yang melibatkan banyak konglomerat
hitam dan kasusnya masih terkatung –katung di Kejaksaan dan Kepolisian untuk
dilimpahkan atau diambilalih KPK. Tentu saja hal ini sangat tidak diterima
kalangan kejaksaan, dan Bareskrim, karena selama ini para pengusaha ini adalah
tambang duit dari para aparat Kejaksaan dan Kepolisian, khususnya Bareskrim.
Sekedar diketahui Bareskrim adalah supplier keungan untuk Kapolri dan jajaran
perwira polisi lainnya.
Sikap
Antasari yang berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah
kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus menjaga
citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan
mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu
nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang
bulu dalam memberantas korupsi. SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu
menantunya Anisa Pohan, suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.
Dendam
SBY yang membara inilah yang dimanfaatkan oleh Kapolri dan Jaksa Agung untuk
mendekati SBY, dan menyusun rencana untuk “melenyapkan” Antasari. Tak hanya
itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga membawa konglomerat hitam pengemplang BLBI
[seperti Syamsul Nursalim, Agus Anwar, Liem Sioe Liong, dan lain-lainnya), dan
konglomerat yang tersandung kasus lainnya seperti James Riyadi (kasus penyuapan
yang melibatkan salah satu putra mahkota Lippo, Billy Sindoro terhadap oknun
KPPU dalam masalah Lipo-enet/Astro, dimana waktu itu Billy langsung ditangkap
KPK dan ditahan), Harry Tanoe (kasus NCD Bodong dan Sisminbakum yang selama
masih mengantung di KPK), Tommy Winata (kasus perusahaan ikan di Kendari, Tommy
baru sekali diperiksa KPK), Sukanto Tanoto (penggelapan pajak Asian Agri), dan
beberapa konglomerat lainnya].
Para
konglomerat hitam itu berjanji akan membiayai pemilu SBY, namun mereka minta
agar kasus BLBI , dan kasus-kasus lainnya tidak ditangani KPK. Jalur pintas
yang mereka tempuh untuk “menghabisi Antasari “ adalah lewat media. Waktu itu
sekitar bulan Februari- Maret 2008 semua wartawan Kepolisian dan juga Kejaksaan
(sebagian besar adalah wartawan brodex – wartawan yang juga doyan suap) diajak
rapat di Hotel
Bellagio Kuningan. Ada dana yang
sangat besar untuk membayar media, di mana tugas media mencari sekecil apapun
kesalahan Antasari. Intinya media harus mengkriminalisasi Antasari, sehingga
ada alasan menggusur Antasari.
Nyatanya,
tidak semua wartawan itu “hitam”, namun ada juga wartawan yang masih putih,
sehingga gerakan mengkriminalisaai Antasari lewat media tidak berhasil.
Antasari
sendiri bukan tidak tahu gerakan-gerakan yang dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung
yang di back up SBY untuk menjatuhkannya. Antasari bukannya malah nurut atau
takut, justeru malah menjadi-jadi dan terkesan melawan SBY. Misalnya Antasari
yang mengetahui Bank Century telah dijadikan “alat” untuk mengeluarkan duit
negara untuk membiayai kampanye SBY, justru berkoar akan membongkar skandal
bank itu. Antasari sangat tahu siapa saja operator –operator Century, dimana
Sri Mulyani dan Budiono bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian
Hartati Mudaya, dan Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai
nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti
rugi, dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.
Tentu
saja, dana tersebut dijalankan oleh Hartati Murdaya, dalam kapasitasnya sebagai
Bendahara Paratai Demokrat, dan diawasi oleh Eddy Baskoro plus Djoko Sujanto (Menkolhukam)
yang waktu itu jadi Bendahara Tim Sukses SBY. Modus penggerogotan duit Negara
ini biar rapi maka harus melibatkan orang bank (agar terkesan Bank Century
diselamatkan pemerintah), maka ditugaskan lah Agus Martowardoyo (Dirut Bank
Mandiri), yang kabarnya (saat itu) akan dijadikan Gubernur BI ini. Agus Marto
lalu menyuruh Sumaryono (pejabat Bank Mandiri yang terkenal lici dan korup)
untuk memimpin Bank Century saat pemerintah mulai mengalirkan duit 6,7 T ke
Bank Century.
Antasari
bukan hanya akan membongkar Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar
proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati
Murdaya (Bendahara Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia
membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para
konglomerat , serta para innercycle SBY. Akhirnya Kapolri dan Kejaksaan
Agung membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui orang-orang
dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari.
Orang
pertama yang digunakan adalah Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin memang cukup dekat
Antasari sejak Antasari menjadi Kajari, dan Nasrudin masih menjadi pegawai.
Maklum Nasrudin ini memang dikenal sebagai Markus (Makelar Kasus). Dan ketika
Antasari menjadi Ketua KPK, Nasrudin melaporkan kalau ada korupsi di tubuh PT
Rajawali Nusantara Indonesia (induk Rajawali Putra Banjaran). Antasari minta
data-data tersebut, Nasrudin menyanggupi, tetapi dengan catatan Antasari harus
menjerat seluruh jajaran direksi PT Rajawali, dan merekomendasarkan ke Menteri
BUMN agar ia yang dipilih menjadi dirut PT RNI, begitu jajaran direksi PT RNI
ditangkap KPK.
Antasari
tadinya menyanggupi transaksi ini, namun data yang diberikan Nasrudin ternyata
tidak cukup bukti untuk menyeret direksi RNI, sehingga Antasari belum bisa
memenuhi permintaan Nasrudin. Seorang intel polsi yang mencium kekecewaan
Nasrudin, akhirnya mengajak Nasrudin untuk bergabung untuk melindas Antasari.
Dengan iming-iming, jasanya akan dilaporkan ke Presiden SBY dan akan diberi
uang yang banyak, maka skenario pun disusun, dimana Nasrudin disuruh mengumpan
Rani Yulianti untuk menjebak Antasari.
Rupanya
dalam rapat antara Kapolri dan Kejaksaan, yang diikuti Kabareskrim. melihat
kalau skenario menurunkan Antasari hanya dengan umpan perempuan, maka alasan
untuk mengganti Antasari sangat lemah. Oleh karena itu tercetuslah ide untuk
melenyapkan Nasrudin, dimana dibuat skenario seolah yang melakukan Antasari.
Agar lebih sempurna, maka dilibatkanlah pengusaha Sigit Hario Wibisono. Mengapa
polisi dan kejaksaan memilih Sigit, karena seperti Nasrudin, Sigit adalah kawan
Antasari, yang kebetulan juga akan dibidik oleh Antasari dalam kasus
penggelapan dana di Departemen Sosial sebasar Rp 400 miliar.
Sigit
yang pernah menjadi staf ahli di Depsos ini ternyata menggelapakan dana bantuan
tsunami sebesar Rp 400 miliar. Sebagai teman, Antasari, mengingatkan agar Sigit
lebih baik mengaku, sehingga tidak harus “dipaksa KPK”. Nah Sigit yang juga
punya hubungan dekat dengan Polisi dan Kejaksaan, mengaku merasa ditekan
Antasari. Di situlah kemudian Polisi dan Kejaksaan melibatkan Sigit dengan
meminta untuk memancing Antasari ke rumahnya, dan diajak ngobrol seputar
tekana-tekanan yang dilakukan oleh Nasrudin. Terutama, yang berkait dengan
“terjebaknya: Antasari di sebuah hotel dengan istri ketiga Nasrudin.
Nasrudin
yang sudah berbunga-bunga, tidak pernah menyangka, bahwa akhirnya dirinyalah
yang dijadikan korban, untuk melengserkan Antasari selama-laamnya dari KPK. Dan akhirnya disusun skenario yang sekarang seperti diajukan
polisi dalam BAP-nya. Kalau mau jujur, eksekutor Nasrudin buknalah tiga orang
yangs sekarang ditahan polisi, tetapi seorang polisi (Brimob ) yang terlatih.
Bibit
dan Chandra. Lalu
bagaimana dengan Bibit dan Chandra? Kepolisian dan Kejaksaan berpikir dengan
dibuinya Antasari, maka KPK akan melemah. Dalam kenyataannya, tidak demikian.
Bibit dan Chandra, termasuk yang rajin meneruskan pekerjaan Antasari. Seminggu
sebelum Antasari ditangkap, Antasari pesan wanti-wanti agar apabila terjadi
apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan
Itulah
sebabnya KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan
penyadapan-penyadapan. Nah saat melakukan berbagai penyadapan, nyangkutlah
Susno yang lagi terima duit dari Budi Sammpoerna sebesar Rp 10 miliar, saat
Budi mencairkan tahap pertama sebasar US $ 18 juta atau 180 miliar dari Bank
Century. Sebetulnya ini bukan berkait dengan peran Susno yang telah membuat
surat ke Bank Century (itu dibuat seperti itu biar seolah–olah duit komisi),
duit itu merupakan pembagian dari hasil jarahan Bank Century untuk para perwira
Polri. Hal ini bisa dipahami, soalnya polisi kan tahu modus operansi pembobolan
duit negara melalui Century oleh inner cycle SBY.
Bibit
dan Chandra adalah dua pimpinan KPK yang intens akan membuka skandal bank Bank
Century. Nah, karena dua orang ini membahayakan, Susno pun ditugasi untuk
mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Markus (Eddy Sumarsono)
diketahui, bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka
dari situlah kemudian dibuat Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan
wewenang.
Nah,
saat masih dituduh menyalahgunakan wewenang, rupanya Bibit dan Chandra bersama
para pengacara terus melawan, karena alibi itu sangat lemah, maka disusunlah
skenario terjadinya pemerasan. Di sinilah Antasari dibujuk dengan iming-iming,
ia akan dibebaskan dengan bertahap (dihukum tapi tidak berat), namun dia harus
membuat testimony, bahwa Bibit dan Chandra melakukan pemerasan.
Berbagai
cara dilakukan, Anggoro yang memang dibidik KPK, dijanjikan akan diselsaikan
masalahnya Kepolisian dan Jaksa, maka disusunlah berbagai skenario yang
melibatkanAnggodo, karena Angodo juga selama ini sudah biasa menjadi Markus.
Persoalan menjadi runyam, ketika media mulai mengeluarkan sedikir rekaman yang
ada kalimat R1-nya. Saat dimuat media, SBY konon sangat gusar, juga orang-orang
dekatnya, apalagi Bibit dan Chandra sangat tahu kasus Bank Century. Kapolri dan
Jaksa Agung konon ditegur habis Presiden SBY agar persoalan tidak meluas, maka
ditahanlah Bibit dan Chandra ditahan. Tanpa diduga, rupanya penahaan Bibit dan
Chandra mendapat reaksi yang luar biasa dari publik maka Presiden pun sempat
keder dan menugaskan Denny Indrayana untuk menghubungi para pakar hokum untuk
membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Demikian,
sebetulnya bahwa ujung persoalan adalah SBY, Jaksa Agung, Kapolri, Joko
Suyanto, dan para kongloemrat hitam, serta innercycle SBY (pengumpul duit untk pemilu
legislative dan presiden). RASANYA ENDING PERSOALAN INI AKAN PANJANG, KARENA
SBY PASTI TIDAK AKAN BERANI BERSIKAP. Catatan: Anggoro dan Anggodo, termasuk
penyumbang Pemilu paling besar. Source: Rina Dewreight
Beberapa Himpunan Berita
Terkait Kasus Antasari Azhar
Fakta-Fakta Kejanggalan
Kasus Antasari
11
Februari 2009, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan
dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada AA oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU). AA didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal
55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis
hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres
Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta
Selatan pada awal Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi
siapa yang telah meneror dirinya itu. Di tempat yang sama pula, Sigit
Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya)
serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror.
Kemudian
Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu.
Williardi meminta Jerry Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan
dengan Edo (eksekutor). Williardi meminta uang kepada Sigit untuk
mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror. Sampai disini, tidak
ada perintah sama sekali dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya
(Nasruddin).
Dan
selama ini, JPU, Rani Juliani atau keluarga korban meyakini Antasari Azhar
sebagai pembunuh Nasruddin atas dasar bahwa pernah ada sms ancaman dari
Antasari. Namun, sampai saat ini, JPU tidak bisa
membuktikan secara faktual bukti sms ancaman tersebut. Dan lebih terkejut
lagi, Kombes Pol Wiliardi Wizar dalam persidangan mengakui adanya rekayasa
kasus Antasari Azhar dari petinggi Polri.
Lebih
jauh lagi, Komjen Susno Duadji dalam persidanganpun mengungkapkan bahwa sebagai
Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus
pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen
Hadiatmoko, yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri
Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai kriminalisasi Bibit
dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa Kapolri melalui Wakabereskrim
IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap
pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar. Kesalahan ini berawal ketika Kapolri
“mencari muka” kepada Presiden SBY untuk mencari motif pembunuhan Nasruddin.
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan
bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin, namun Kapolri sudah
terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang
melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan NASRUDIN.
Fakta-Fakta Kejanggalan
- 1. Rani Juliani Diantar Oleh
Nasruddin Zulkarnaen dan Rekaman Pertemuan 803: Rani Juliani menemui Antasari Azhar di kamar 803
Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Mei 2008. Pertemuan Rani dengan Antasari
seizin Nasrudin dan bahkan diantar sampai lobby hotel. Anehnya, sekitar 10
menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi Antasari, dan menampar
Rani sampai menangis. Mengapa Nasrudin mengantar Rani ke hotel lalu
merekam pembicaraan antara istrinya dengan Antasari? Mengapa Nasrudin saat
itu terkejut ketika melihat Rani bersama Antasari di dalam kamar?
Lebih
lanjut, dalam rekaman tampak sekali Rani Juliani begitu aktif berbicara alias
posessif ketimbang AA. Begitu juga tidak ada intonasi kekerasan yang terjadi
dalam rekaman tersebut. Benarkah terjadi tindakan asusila jika pintu kamar
hotel tidak dikunci (dan bahkan terbuka)?
- 2. Pertemuan dan Rekaman Sigid
HW – AA:
Dalam pertemuan Antasari dengan terdakwa lain Sigid Haryo Wibisono
di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jakarta Selatan, Sigid HW merekam
pembicaraan. Sama dengan kejanggalan sebelumnya, untuk apa Sigid sengaja
merekam pembicaraannya dengan Antasari? Untuk apa pula merekam pembicaran
dan gambar di rumah Sigid? Bukankah ini sebuah jebakan?
- 3. Rekayasa SMS Ancaman
Seolah-Olah dari Antasari:
Jika dua fakta diatas lebih didasari oleh analisis logik, maka fakta
ketiga merupakan fakta yang sangat kuat menunjukkan adanya rekayasa
menjatuhkan Antasari Azhar. Adalah Agung Harsoyo, Pakar Teknologi
Informasi ITB yang membeberkan rekayasa sms ancaman Nasruddin yang
seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.
Pengakuan Saksi Ahli dalam
Persidangan Kasus Antasari
Biografi Singkat Dr. Ir. Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng
Kepala
Laboratorium Sistem Kendali dan Komputer, Sekolah Teknik Elektro dan
Informatika (STEI) ITB. Pendidikan Doktor ditempuh di Université de Bretagne
Sud, France (2003), M.Sc. dan M.Eng. di Ecole Nationale Supérieure des
Télécommunications de Bretagne, France (1996), serta Sarjana di Teknik Elektro
ITB (1993). Saat ini menjadi Partner di Transforma Institute.
Spesialisasi
di bidang IT Master Plan/Blue Print, Disaster Recovery Planning, Integration
System, Data warehousing, IT Security, IT Governance, Telekom Seluler.
Pak
Agung Harsoyo merupakan seorang dosen dan akademisi yang kredibel dan
kepiawaiannya tidak perlu diragu lagi di Teknik Elektro ITB. Pada 17 Desember
2009, Pak Agung Harsoyo menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Antasari
Azhar di PN Jakarta Selatan. Kala itu, dia memastikan ponsel mantan ketua KPK
tersebut tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen sebelum
terbunuh. Padahal, jaksa mendakwa Antasari mengancam melalui pesan singkat
tersebut.
Berikut,
kutipan penjelasan Dr Ir Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng yang ditulis di harian
Jawa Pos.
MERAYU
Dr Ir Agung Harsoyo MSc M.eng untuk berbicara di luar pengadilan perlu proses
lama. Doktor bidang optical and electromagnetic dari Université de Bretagne
Sud, Prancis, itu tak ingin dikesankan membela salah satu pihak. ”Saya ini
orang kampus. Jadi bicara keilmuan murni. Saya tak mau ikut campur dalam proses
hukumnya,” kata Agung saat ditemui Jawa Pos di ruang kerjanya di Departemen
Elektro ITB, Bandung, (22/01).
Pria
asal Jogjakarta itu baru saja selesai menguji skripsi mahasiswanya. Ruang kerja
Agung sederhana, ukurannya hanya 3 x 4 meter ,lengkap dengan komputer dan rak
buku. ”Banyak (media) yang meminta saya bicara. Tapi, kalau saya yakin dan
tidak percaya benar, saya tidak mau,” kata Agung.
Doktor
muda (41 tahun) itu memang dihadirkan oleh kubu Antasari Azhar sebagai saksi
ahli dalam persidangan. Hal itu terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa
Antasari mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin pada Februari 2009. Menurut
jaksa, bunyinya, ”Maaf, Mas. Masalah ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai
ter-blow up, tahu sendiri konsekuensinya. Hal itu yang menjadi latar dakwaan
bahwa Antasari punya motif menghabisi nyawa Nasrudin.
Sebelum
membahas dugaan SMS Antasari itu, Agung meminta Jawa Pos memahami alur kerja
telepon seluler. Dia lantas menghidupkan komputer dan mengambil sebuah kertas
kosong. ”Ada beberapa layanan dalam handphone (HP), bisa voice mail, SMS,
e-mail juga bisa,” katanya sembari menggambar grafik di kertas.
Untuk
SMS, alurnya dari HP si A ke operator A, lalu masuk ke MSC operator B, baru
dikirim ke HP B. ”Jadi, misalnya, si A pakai Indosat akan kirim SMS ke B yang
pakai Telkomsel, SMS A itu akan masuk ke MSC Telkomsel, baru dikirim ke HP B,”
katanya. MSC adalah singkatan dari mobile switching gateway. Semua aktivitas
itu, kata Agung, tercatat pada call detail record (CDR) di setiap operator.
”Aktivitas apa pun akan direkam, baik itu SMS, miss call, atau telepon,”
katanya.
Selain
itu, isi atau konten SMS akan disimpan oleh operator dalam file terpisah dengan
CDR. ”Jadi, bedakan antara aktivitas dan isi. Khusus untuk isinya, itu bisa
di-recover atau bisa dilihat ulang sepanjang datanya belum tertimpa data baru,”
katanya.
Tapi,
lanjut dia, mengirim SMS tidak hanya menggunakan prosedur biasa. Menurut Agung,
terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama,
memang SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua,
mengirimkan kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang
terhubung dengan SMS center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang
telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif. Kelima, mengkloning
SIM pengirim, kemudian mengirimkan SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak
aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular. ”Kalau
pakai website, nomor pengirim bisa diisi siapa saja, tinggal dimasukkan
terserah,” katanya. Alur dari website langsung masuk ke operator B dan
dilanjutkan ke HP B. Setelah menjelaskan alur, Agung memaparkan soal base
transmitter stations atau BTS. ”Ponsel kita ini dipegang oleh BTS. Ada tiga
sektor yang setiap sektornya 120 derajat. Jadi, totalnya melingkar 360 derajat,”
ujarnya. Nah, apa pun aktivitas ponsel akan diketahui BTS-nya. “Ini bisa juga
dilacak, namanya cell id,” katanya.
Agung
menjelaskan, khusus untuk CDR, ada dua jenis. Yakni, roll CDR yang mencatat
aktivitas nomor yang tidak akan terhapus selamanya. Yang kedua, billing CDR
yang dihapus tiga bulan sekali. ”Fungsi billing CDR itu menagih dana. Jadi,
data itu nanti dicocokkan antaroperator. Karena hubungannya dengan uang, CDR
akan sangat dijaga dengan baik oleh operator,” katanya.
Nah,
bagaimana dengan ponsel Antasari? Agung menegaskan tidak ada. ”Saya disumpah di
pengadilan untuk berbicara jujur. Maka, sesuai dengan keilmuan saya, itu tidak
ada. Di CDR saja tidak ada, apalagi isinya,” katanya.
Bagaimana
jika Antasari menghapus? Menurut Agung, kalau itu dilakukan, jejaknya pasti
akan terlacak di operator. ”Hebat sekali bisa meminta CDR orang lain tanpa
perintah pengadilan, kok sakti sekali,” ucapnya.
Sebab,
jika ada, Antasari tidak cukup menghapus CDR atau aktivitas ponselnya. Namun,
dia juga harus menghapus CDR milik Nasrudin Zulkarnaen. ”Berarti punya
kekuasaan yang besar sekali,” tuturnya.
Agung
mendapatkan hard copy catatan CDR dan aktivitas ponsel Antasari dan Nasrudin
beratus-ratus halaman. ”Saya tiga hari memeriksa itu, sampai tidak tidur,”
katanya.
CDR
adalah data yang sangat lengkap. Yakni, meliputi waktu, posisi BTS, dan
sebagainya. ”Tidak ada catatan aktivitas dari enam nomor ponsel Pak Antasari
pada Februari 2009 kepada Nasrudin,” katanya. Pada telepon Nasrudin memang ada
pesan singkat yang tercatat dari nomor ponsel Antasari. Pesan singkat itu
diterima pada 30 Desember 2008 pukul 10.38 WIB. ”Isinya, langsung ke lantai 3,”
kata Agung. Pesan singkat yang lain diterima pada Maret 2009.
Hasil
bergadang tiga hari itu, Agung menemukan banyak fakta penting. Di antaranya,
selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam
nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari
0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada
catatan adanya SMS balasan dari Antasari.
Pada
Februari 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan
percakapan dari Saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit.
Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirim. Upaya
yang dilakukan Agung untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas operator
mendapatkan jawaban yang tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut.
Menurut
operator data, yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR, yaitu sembilan CDR
yang paling bawah. Tercatat 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455
dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi pula. Seluruh SMS tersebut
diperkirakan dikirim melalui web server. Selama Februari-Maret 2009, nomor
telepon Antasari 08121050455 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan
untuk mengirim SMS atau untuk percakapan baik kepada Nasrudin maupun Sigid
Haryo Wibisono (terdakwa kasus serupa).
Selama
Februari-Maret, nomor HP Antasari 08881700466 tidak sekali pun memiliki catatan
yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasruddin. Tetapi,
pernah tercatat menerima dua SMS incoming dari Saudara Sigid melalui nomor
088801005250 dan 08889969688.
Selama
Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak sekali pun memiliki
catatan yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan, baik kepada
Nasruddin maupun Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari
08889908899 tidak sekali pun memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS
atau percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid.
Selama
rentang waktu itu, nomor HP Antasari 08889501677 tidak sekali pun mengirimkan
SMS atau percakapan kepada Nasrudin dan Sigid. Selama Februari-Maret 2009,
nomor HP Antasari 088801005252 memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS
kepada Sigid, sebanyak 33 kali SMS out going.
Tidak
ditemukan juga catatan yang menunjukkan Nasrudin melakukan komunikasi, baik SMS
maupun percakapan dengan Sigid. Dan, selama Februari-Maret 2009 tercatat
beberapa kali pengiriman SMS kepada pemilik yang sama, yakni HP milik Antasari
sebanyak sekali dan HP milik Sigid lima kali.
”Tugas
saya melaporkan fakta siapa pun yang menganalisis hasilnya akan sama. Nek ana,
ya ana. Nek ora, ya ora (Kalau memang ada, ya pasti ada. Kalau tak ada, ya
memang tidak ada). Kalau ada, pasti jejaknya terendus di CDR,” ungkapnya.
Karena
yakin benar, Agung mempersilakan orang lain juga menguji CDR itu. “Ayo,
tunjukkan kalau benar-benar ada,” katanya. Bahkan, kata Agung, untuk melacak
data itu tak harus doktor. ”Mahasiswa saya saja sudah bisa,” katanya.
Apakah
mungkin ada rekayasa? ”Wah, saya tidak mau bilang itu. Memang bisa saja lewat
website yang paling mungkin,” ujarnya. Saat menjadi saksi di sidang, Agung
memang pernah memeragakan kemampuan mengirimkan SMS tanpa sepengetahuan orang lain.
Agung mengatakan tidak punya beban menjadi saksi ahli Antasari. ”Kalau masalah
vonis atau hukuman, itu jauh di luar kapasitas saya. Biarlah hakim yang
memutuskan, tentunya dengan seadil-adilnya,” katanya.
Bukti Penting dalam
Persidangan Antasari Diabaikan
Pengacara Antasari Azhar menyambut positif kesimpulan Komisi
Yudisial (KY) atas penanganan perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur
PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski terlambat, pengacara
berharap KY bisa mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Salah
satu masalah yang terus diminta Antasari dan tim pengacara adalah menunjukkan
baju almarhum Nasrudin dalam persidangan. “Berkali-kali kami minta baju
korban karena ini sangat penting. Tapi tidak pernah dihadirkan jaksa penuntut
umum,” kata Juniver Girsang selaku pengacara Antasari Azhar, Rabu 13 April
2011.
Baju
ini, kata dia, bisa menunjukkan apakah peluru yang membunuh Nasrudin berasal
dari senjata yang selama ini disita kepolisian atau bukan. Sebab, lanjut Juniver,
hakim pun tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris yang
menyebutkan bahwa peluru yang bersarang di tubuh korban berbeda dengan senjata
yang disita polisi. “Jika hal-hal ini dipertimbangkan, 100 persen kami
yakin Antasari pasti bebas,” kata Juniver.
Dalam
sidang, menurutnya, jaksa juga tidak bisa membuktikan apakah pesan layanan
singkat (SMS) kepada korban memang berasal dari Antasari. “Dalam persidangan
bisa dibuktikan kalau Antasari tidak pernah mengirim SMS,” kata dia. Hal
ini, kata dia, dibenarkan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang
menyebutkan nomor telepon genggam Antasari tidak pernah mengirim SMS seperti
yang jaksa tuduhkan. “Walaupun telat, mudah-mudahan KY bisa mengungkap kenapa
pertimbangan itu tidak dimasukkan.” Tim pengacara, kata dia, sudah menerima
undangan KY untuk datang ke kantor KY.
Sebelumnya,
KY menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani
perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar, mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi. KY menduga majelis hakim tingkat pertama hingga
kasasi telah mengabaikan bukti penting.
Meski
perkara Kasasi Antasari Azhar sudah diputus Mahkamah Agung, namun kasus hukum
yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir dan semakin membesar
bagaikan bola salju. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang terdiri dari
Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar SH LLM (Ketua Majelis), Moegihardjo SH dan Prof
Dr Surya Jaya SH MH (Anggota Majelis), menghukum Antasari dengan hukuman 18
tahun penjara. Meskipun putusan tidak diambil secara bulat, karena Hakim Agung
Prof Dr Surya Jaya SH MH menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Sebab menurut pendapatnya, Antasari Azhar wajib diputus bebas dari segala
dakwaan.
Berikut
ini wawancara dengan anggota tim pengacara Antasari Azhar, Dr Maqdir Ismail
SH., LLM, seputar kasus mantan Ketua KPK yang sekarang semakin terang benderang
setelah ditemukan bukti-bukti baru yang menyatakan sesungguhnya Antasari
menjadi korban kekuasaan.
Bagaimana
perkembangan kasus Antasari Azhar ?
Bau
bangkai kalau disimpan serapat apapun pasti akan tercium. Kejanggalannya sudah
banyak, seperti peran Rani Juliani yang diberi perlindungan berlebihan oleh
penyidik. Menurut pengakuan Rani sendiri, sejak dijadikan saksi pada 15 Maret
sampai Desember 2009 ketika sidang pengadilan dimulai, dia selalu dibawah
penjagaan polisi dengan tinggal di apartemen. Ini kontradiktif sekali dengan Eduardus Noe Ndopo Mbete
alias Edo, orang yang didakwa sebagai pembunuh Antasari. Menurut Edo, dirinya diperlakukan
dengan kekerasan bahkan sampai disetrum, berbeda dengan Rani yang diperiksa di
hotel, apartemen dan restoran. Perlakuan terhadap tersangka sekalipun sebelum
terbukti bersalah belum boleh dianggap bersalah. Tetapi terbukti tersangka Edo
tetap diperlakukan tidak patut untuk mengejar pengakuan, seperti diceritakan
Edo sendiri.
Apa
saja kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Antasari ?
Pertama, berhubungan dengan penyitaan anak
peluru dan celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen tanpa menyita baju korban.
Dan pemeriksaan forensik hanya terhadap anak peluru, tetapi tidak ada
pemeriksaan terhadap mobil korban.
Kedua, tentang luka tembak. Menurut Visum
“…peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru
yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri. Diameter kedua anak
peluru tersebut 9 (sembilan) milimeter dengan ulir ke kanan”. Hal ini menjadi
ganjil kalau dihubungkan dengan fakta bahwa bekas peluru ada pada kaca segita
mobil almarhum yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru yang dari
belakang. Dalam kesaksian Suparmin (sopir), almarhum roboh ke kanan.
Ketiga, tentang sejata api barang bukti.
Keterangan Dr Abdul Mun’im Idris, peluru pada kepala korban 9 mm dan berasal
dari senjata yang baik.
Keterangan
ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah Revolver 038 Spesial
dan rusak salah satu silendernya macet. Menembak dengan satu tangan dari
kendaraan dan sasaran bergerak terlalu sulit untuk amatir, yang bisa lakukan
penembakan seperti ini setelah latihan dengan 3000-4000 peluru. Keterangan
terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di PN Depok, senjata
diperoleh di Aceh sesudah Tsunami dibawah Gardu PLN terapung dekat Asrama
Polri. Pertanyaan penyidik kepada Andreas Balthazar alias Andreas ketika
melakukan konfirmasi kebenaran senjata dan peluru yang menjadi barang bukti di
PN Depok adalah peluru 38 Spc.
Keempat, bukti SMS. Tidak jelasnya
kepentingan dan hubungan saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam
bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang katanya
tertulis nama Antasari. Keterangan kedua saksi ini adalah rekaan dan pendapat
hasil pemikiran. Ada sebanyak 2005 SMS ke HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang
tidak jelas pengirimnya, dan ada sebanyak 35 SMS ke HP Antasari Azhar yang
tidak jelas sumbernya. Ada 1 (satu) SMS yang dikirim dan diterima oleh HP
Antasari Azhar dan 5 (lima) SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo
Wibisono. Ahli IT Dr Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui
Web server. Ahli IT Dr Agung Harsoyo menyatakan tidak ada SMS dari HP Antasari
Azhar kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Chip HP almarhum Nasrudin
Zulkarnaen, yang berisi SMS ancaman rusak, tidak bisa dibuka.
Kelima, dalam Keputusan di PN Tangerang
dan di PN Jakarta Selatan, ada perbedaan kwalifikasi para terpidana. Karena
dalam pertimbangan PN Tangerang, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan
Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta
Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah
sebagai pelaku dan penganjur.
Keenam, dalam pertimbangan Majelis Hakim
perkara Antasari Azhar (hal 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya
atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan: “Menimbang bahwa Hendrikus mengikuti
korban dalam waktu cukup lama, sampai akhirnya, sebagaimana keterangan saksi
Parmin dipersidangan…”.
Ketujuh, ada penyitaan barang bukti dari
kamar kerja Antasari Azhar di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara, dan
penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada terdakwa Antasari
Azhar. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar.
Kedelapan, ada penjagaan yang berlebihan oleh
penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam
penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. Dalam
mempertimbangkan keterangan Rani Juliani, Hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6
huruf d yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi.
Kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe
Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya diluar lingkungan Polda
Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di hotel, restoran dan
apartment.
Kesepuluh, Hakim mengizinkan pemeriksaan
penyidik dipersidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizard
mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan
almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
Adapun
yang paling mudah untuk membuka adanya rekayasa terhadap perkara Antasari Azhar
adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin dan
mencari pengirim SMS serta penelpon ancaman dan cerita tidak benar terhadap
keluarga Antasari Azhar.
Misteri Dibalik Kasus
Antasar Azhar
Bagaimana sebenarnya sepak terjang Antasari Azhar
saat menjadi Ketua KPK? Lepas dari kekurangannya, Antasari sebenarnya sudah
terlihat berani membabat oknum-oknum pejabat yang koruptor. Ia pun saat menjadi
Ketua KPK nekat untuk memenjarakan Aulia Pohan (besan SBY). Antasari juga
berani menyeret para jaksa “nakal” seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang disuap
Artalyta Suryani (Ayin). Untuk itulah, diduga ada konspirasi seperti pergolakan
“Cicak vs Buaya” dan juga rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.
Maka,
tak heran apabila saat itu Antasari Azhar dituntut hukuman mati sebagai shock
teraphy bagi para pemberantas korupsi KPK agar tidak menyeret para penguasa di
negeri ini. Ingat! KPK dibentuk saat Megawati jadi Presiden. Tuntutan
JPU untuk Antasari dihukum mati diduga ada pesanan dari “bos” atasan jaksa,
dengan mengabaikan pendapat para pakar hukum. Keputusan JPU yang menuntut
hukuman mati terhadap Antasari sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan
Narsuddin, merupakan tuntutan sepihak dan dilematis serta berbau nuansa politis
terkait skenario besar yang diduga berujung kepada rekayasa pelemahan KPK.
Maklum, KPK yang dianggap sebagai institusi super body dapat membahayakan para
pelaku korupsi kelas kakap termasuk para penyelenggara negara yang terlibat
dugaan korupsi.
Diduga ada dendam dari pihak penguasa terhadap Antasari yang sudah
berani dan “lancang” menangkap para pejabat, menyeret dan menghantam sana-sini
tanpa rasa takut demi penegakan hukum. Kasus besar pun diproses oleh Antasari,
sehingga para penguasa diduga kuat mempengaruhi proses hukum yang sedang
berjalan sekarang ini menyeret Antasari dengan tuntutan hukuman mati.
Terkadang
pengaruh penguasa di balik layar sangat kuat dalam menekan proses keputusan
hukum yang sebenarnya. Akhirnya berujung kepada iming-iming jabatan yang lebih
tinggi pun sebagai bargaining politik dapat menjadi taruhan apabila hukuman
mati bagi Antasari dapat dijalankan. Apakah dalam sanubari aparat hukum di
negeri ini masih mengandalkan hati nurani? Pasalnya, tuntutan hukuman mati bagi
Antasari hanya didasari bukti yang sumir. Bahkan, pengacara Antasari telah
membeberkan 32 bukti bahwa kasus Antasari adalah rekayasa.
Beberapa
bukti penting yang dungkapkan pengacara Antasari Azhar, Hotma Sitompul
misalnya, antara lain saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperiksa secara
paralel, satu saksi untuk banyak tersangka. Saksi-saksi tersebut juga diperiksa
tanpa didampingi penasehat hukum. Ada pula beberapa saksi yang ditemukan di
tempat penembakan Nasrudin di Tangerang, Banten, namun tidak pernah diperiksa
apalagi dihadirkan ke persidangan. Bahkan, penyidik tidak mencantumkan BAP
terdakwa Kombes Wiliardi Wizar tanggal 29 April 2009 lalu. Dalam BAP tersebut,
Wili tidak menyebutkan keterkaitan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Penyidik
malah mengiming-imingi Wili hanya akan dikenai hukuman disiplin bila membuat
pengakuan tentang keterlibatan Antasari tersebut. Apakah itu bukan rekayasa?
Pengacara
Antasari juga mengungkapkan, saksi kunci Rhani Juliani (istri siri Nasrudin)
cuma diperiksa satu kali di Polda Metro Jaya. Selebihnya Rhani diperiksa di
apartemen, Rumah Makan di SCBD, serta hotel di Ancol. Namun, BAP Rhani selalu
dikatakan diperiksa di Mapolda Metro. Sedangkan Antasari diperiksa pertama kali
sebagai tersangka pada 4 Mei 2009, namun telah dibuatkan Bukti Acara
Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 April satu bulan sebelumnya. Selain itu, penyidik
tidak menyita baju milik korban. Bukankah itu kunci untuk mengetahui apakah
tembakan itu jarak jauh atau dekat?
Nampaknya,
apa yang terjadi selama ini dituduhkan kepada Antasari Azhar sebetulnya
bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar
yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Bisa jadi, dengan cara
terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan
orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti
lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan.
Kabarnya, sikap Ketua KPK Antasari yang dulu berani menahan besan
SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus
menahan diri, karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya
mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh
orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan
kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Konon,
SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu menantunya, Anisa Pohan, suka
menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.
Saat masih menjabat Ketua KPK, Antasari tidak hanya akan membongkar
skandal Bank Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di
KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya
(Bendahara DPP Partai Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia
membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para
konglomerat, serta para innercycle SBY. Antasari pun pernah berpesan
wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank
Century dan IT KPU harus diteruskan. Itulah sebabnya saat itu KPK terus akan
menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan penyadapan-penyadapan. Satu
catatan, diduga Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang Pemilu yang paling
besar bagi kemenangan SBY. Jadi mana mungkin Polisi atau Jaksa, bahkan Presiden
SBY sekalipun berani menangkap Anggoro dan menghukum berat Anggodo meski sudah
ditahan?
Akhirnya,
sang penegak hukum “sejati” Antasari Azhar harus meratapi nasibnya. Tidak hanya
diputarbalikkan niat baiknya untuk bertekad membongkar korupsi menjadi si
pembunuh Nasruddin Zulkarnaen, tetapi diduga juga “difitnah” melakukan kencan
atau berselingkuh dengan Rhani Juliani. Sudah saatnya, penegakan hukum di
negeri kita ini harus benar-benar dijalankan dengan terbuka dan transparan,
tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga “bangkai busuk” yang disembunyikan
bisa ketahuan jelas. Juga bagi pihak yang merasa sudah berbuat fitnah dan
penyesatan hukum, diimbau hendaknya segera sadar, berhenti dan tobat. Namun,
kini jaksa Cirus Sinaga tidak terjangkau proses hukum secara serius. Ada apa
ini?!
Dokumen IT KPU yang Dulu
Dipegang Antasari LENYAP
Kala
terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin
Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar
tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU. Kini Antasari tidak
tahu di mana dokumen itu. “Dulu saya sempat ngomong dengan Pak Antasari, beliau
bertanya ada di mana dokumen pengadaan IT suatu lembaga. Ada kehilangan berkas
itu, tidak tahu ke mana,”
ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam perbincangan dengan detikcom,
Selasa (19/4/2011).
Apakah
berkas tersebut termasuk yang disita oleh penyidik? “Saya nggak tahu. Penyitaan
dokumen dari kantor Pak Antasari ini tidak dikonfirmasi ke Pak Antasari. Saat
penyitaan kan Pak Antasari sudah di dalam (tahanan),” kata Maqdir.
Berdasar
putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan
ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan
kepada Antasari. “Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh
seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga
dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. Kami sudah sampaikan
kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY),” tutur Maqdir.
Menurut
Maqdir, saat dilakukan penyitaan berkas, tidak ada konfirmasi sama sekali
kepada Antasari apakah dokumen berhubungan dengan kasus yang menjerat Antasari
atau tidak. “Yang saya tahu ada juga berkas tentang kerjasama negara dengan
swasta, yang buat saya tidak penting amat. Ada laporan BLBI yang merupakan
kerjaan lama yang sudah selesai,” terang Maqdir.
Dia
berpendapat, dokumen yang tidak terkait perkara tetapi diambil untuk disita,
maka hal itu melanggar hukum. Namun pihak kuasa hukum masih belum tahu proses
hukum apa yang akan diambil terkait barang-barang yang disita.
Kasus
Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan
indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari
Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada
sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting
yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru
yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Polri
Sita 3 Dokumen Kasus KPK
Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK. Penyitaan tersebut saat Polri melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK. Penyitaan tersebut saat Polri melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
“Penyidik
menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita
tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan
masyarakat, ya termasuk soal IT,”
tutur kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (19/4/2011).
Antasari Azhar
Bersumpah!..
Bismillahirrohmanirrohim
Demi Allah SWT Saya Bersumpah!
Hari ini tanggal 03 Januari 2011, Jaksa selaku eksekutor
melaksanakan putusan Mahkamah Agung/ MA dengan cara menempatkan saya di Lembaga
Pemasyarakatan. Tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan yang mana?, sepenuhnya
wewenang Jaksa.
Sebentar
lagi, sebagai seorang terpidana walau tidak besalah. Masih ada kesempatan saya
melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk meraih
kebenaran yang bermuara pada keadilan. Dapat dipastikan saya akan mengajukan
Peninjauan Kembali (PK). Mengingat upaya meraih keadilan akan terus saya
perjuangkan sekalipun dari balik terali besi, namun dibawah lindungan Allah
SWT.
Selama
hampir 2 (dua) tahun saya “DIAM” tidak berarti kami turut merencanakan
kejahatan sebagaimana didakwakan pada saya. Namun sebagai penegak hukum, saya
menghormati proses yang dilaksanakan dalam rangka menjaga kewajiban lembaga
penegak hukum. Sampai saat ini saya menilai sejak penyidikan, penuntutan sampai
dengan persidangan, hakim telah dihadapkan kepada Fakta/BAP yang telah
membelokan proses teknis yuridis. Sehingga putusan yang ada seperti saat
sekarang tidaklah berlebihan jika saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
dengan suatu pengharapan peradilan yang jujur, profesional dan berkeadilan
masih ada di Bumi Pertiwi ini.
Adapun
dugaan kejanggalan/pembelokkan fakta dimaksud antara lain:
- 1.
Pengiriman SMS mengancam tidak jelas, fakta sidang bukan terdakwa, barang
bukti HP tidak pernah dibuka apalagi di Rollback untuk melihat siapa pengirim
(IMEI) yang menggunakan nomor saya, atau SMS rekayasa.
- 2.
Baju korban tidak pernah dijadikan barang bukti(?)
- 3.
Senjata yang dijadikan barang bukti dengan Proyektil/ Peluru yang
mengakibatkan korban meninggal, tidak cocok (Revolver 38, Proyektil diameter
99 mm) dan lain-lain kejanggalan.
Maka
seharusnya dalam perkara ini telah terjadi Error in Persona maupun Objekto,
menghukum orang yang tidak bersalah dan telah mengesampingkan Alat Bukti Ahli
Balistik maupu Forensik terutama Ahli IT yang disumpah.
Saya
yakin kebenaran akan menampakkan wujudnya di Bumi Merah Putih. Insya Allah.
Amin
Jeruji Besi Polda Metro Jaya, 03 Januari 2011
Hormat Saya
Antasari Azhar
Politik Balas Dendam
ADA penilaian, apa yang dikembangkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap lawan-lawan politiknya sungguh sangat merusak
demokrasi, jauh dari etika dan moralitas. Sebagai orang yang saat ini berkuasa
atas jalannya roda pererintahan, termasuk insitusi hukum dan kejaksaan, SBY
dinilai telah melakukan berbagai rekayasa politik atas orang-orang yang berbeda
dengannya. Rekayasa tersebut digemborkan dengan berbagai macam cara, entah isu
korupsi atau isu perempuan.
Aktivis
Petisi 28 Haris Rusly menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SBY dalam
penegakan hukum diduga hanyalah sebuah rekayasa politik semata. Dalam kasus
Antasari Azhar misalnya, Haris 100% yakin bahwa sebetulnya Antasari tidak
terlibat. Tetapi nampaknya Antasari tidak berdaya dalam kekuatan politik dan
modal yang saat ini sedang berkuasa. Ia pun akhirnya masuk penjara. Lebih jauh
Haris menduga bahwa apa yang terjadi pada Antasari sebetulnya adalah salah satu
bentuk upaya pelemahan KPK demi mengamankan kepentingan Istana. “Saya tidak
yakin bahwa orang seperti Antasari bermain perempuan sedemikian rupa sehingga
sampai membunuh seorang Nasrudin. Sepertinya ini hanyalah rekayasa politik
semata,” ujar juru bicara Petisi 28 yang juga mantan Ketua Umum Partai
Rakyat Demokratik (PRD) ini saat diskusi penegakan hukum era SBY di Doekoen
Coffee, Pancoran, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Lebih
jauh ia menyatakan bahwa dalam penegakan hukum SBY sepertinya tebang pilih. SBY
diduga mengamankan kawan-kawan dekat Istana yang diduga terlibat dalam soal
korupsi, sementara disisi lain menghajar lawan politik dengan isu korupsi dan
lain-lain. Apa yang dilakukan oleh dalam penegakan hukum dinilai tebang pilih
karena juga hanya berlaku pada orang-orang yang katakanlah sudah tidak punya
kekuasanan lagi. Penegakan hukum SBY hanya terjadi pada orang-orang yang sudah
berada di luar kekuasaan.
Hal
tersebut dapat menimbulkan dugaan bahwa politik yang dikembangkan oleh SBY
selama ini adalah politik balas dendam semata. Ia menyingkirkan dengan cara-cara yang tidak etis
orang-orang yang tidak lagi berada dipusat kekuasaan dan merugikan
kepentingannya. Hal ini diduga akan terus berlanjut dalam politik Indonesia
mendatang. Ketika SBY tidak berkuasa lagi, bisa jadi politik balas dedam
tersebut akan menimpa dirinya. “SBY sepertinya saat ini merasa bahwa ia akan
berkuasa seumur hidup. Ia akan berkuasa seperti Soeharto. Sehingga ia kini
berbuat sewena-wena saat berkuasa. Jangan salah,” ujar aktivis Petisi 28 ini.
Sementara
itu, Ali Mukhtar Ngabalin menilai apa yang terjadi di lingkungan Istana juga sebetulnya
tidaklah bersih. Lingkungan Istana banyak juga dipenuhi oleh hal-hal yang
merugikan Negara dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Sebab itu, bila
SBY saat ini sewena-wena dengan memperlakukan lawan politiknya, maka hal
tersebut juga bisa jadi menimpa SBY ketika ia tidak lagi berkuasa.
Rakyat
Indonesia secara keseluruhan membutuhkan sebuah sikap kepemimpinan SBY yang
tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tidak saja
menimpa lawan-lawan yang lemah, tetapi juga kerabat Istana. Juga bukan sebuah
penegakan hukum yang bukan rekayasa. Bila itu yang kini dikembangkan SBY,
politik Indonesia ke depan akan dipenuhi oleh praktik politik balas dendam. Dan
demokrasi di jurang kehancuran.
Menghabisi Nasrudin
Zulkarnaen Adalah Tugas Negara ?

Nasrudin Zulkarnaen
Williardi
Wizar, perwira polisi berpangkat Komisari
Besar, dituduh berperan mengorganisir tim eksekutor atau penembak. Ia
mengatakan mengambil peran itu karena tugas negara. “Karena ada surat
perintah dari Kombes Chairul Anwar,” kata Williardi saat bersaksi atas
terdakwa Edo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 9 November 2009.
Chairul
Anwar merupakan ketua tim investigasi yang ditunjuk Kapolri Bambang Hendarso
Danuri untuk menindaklanjuti laporan Antasari Azhar. Laporan itu dibuat sebelum
pembunuhan terjadi. Isinya, aduan atas sejumlah teror yang menyatakan Antasari
telah melakukan tindak pelecehan seksual. Williardi menerima surat perintah
Chairul Anwar dari Sigid Haryo Wibisono. Ia kemudian menghubungi kenalannya, Jerry
Hermawan Lo. “Kami minta kepada Jerry untuk dicarikan orang untuk menyelidiki
seseorang,” kata Williardi.
Dalam
kesaksiannya, Edo kembali menegaskan bahwa semua ia lakukan demi tugas negara.
Selain karena ada surat tugas, ia semakin yakin itu tugas negara setelah
mendengar Sigid berkomunikasi dengan sekretaris pribadi Kapolri bernama Arif,
melalui telepon. “Saya juga sudah kroscek langsung. Arif bilang benar ada
telepon dari Sigid dan Arif bilang ke saya tolong dibantu,” ujarnya.
Empat
orang lainnya yang diduga berperan sebagai eksekutor pembunuhan kini telah
ditetapkan sebagai pembunuh adalah Daniel Daen, Fransiskus, Hendrikus dan Heri
Santosa.
Juan
Felix Tampubolon, pengacara terdakwa kasus penembakan Direktur Putra Rajawali
Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, mengatakan kliennya, Daniel Daen, adalah korban
dalam lingkaran kasus pembunuhan yang menyeret nama Antasari Azhar itu.
“Sebenarnya dia sempat tidak mau melaksanakan perintah penembakan, tapi karena
diancam dihabisi karena alasan sudah tahu rahasia negara, akhirnya dia
mau,” kata Juan Felix usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Daniel
di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin 9 November 2009.
Argumentasi
lain yang dikemukakan Juan Felix untuk menguatkan posisi Daniel hanyalah korban
konspirasi ialah karena kliennya dibohongi. Yakni dikatakan bahwa dia akan
menjalankan tugas negara dengan membunuh Nasrudin. “Juga dikatakan bahwa
Nasrudin ini orang yang berbahaya dan akan mengacaukan jalannya Pemilu,”
kata Juan Felix.
Sementara
itu, Williardi Wizard membantah jika dirinya menugaskan dan memerintahkan para
eksekutor untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) Nasrudin
Zulkarnaen. “Malam ini juga saya siap disumpah mati kalau saya menugaskan
itu, saya siap disumpah mati karena ini demi keluarga saya. Tidak ada perintah
dari saya kepada mereka untuk menghabisi orang itu (Nasruddin),” kata
Williardi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/11).
Mantan
Kapolres Jakarta Selatan ini mengaku, kepada ketua majelis hakim, dalam
perencanaan aksi pembunuhan yang dikoordinator oleh Sigit Haryo Wibisono, ia terlibat
karena itu merupakan tugas negara yang diinstruksikan petinggi kepolisian. Dia
mengungkapkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, ketika itu ia bertemu Sigit yang
sedang melakukan sambungan telepon dengan Sekretaris Pribadi Kapolri bernama
Arif.
Williardi
mendengar percakapan Sigit dengan Arif, bahwa Kapolri telah menugaskan kepada
mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Chairul Anwar sebagai ketua tim
untuk melakukan tugas negara itu dan mengantarkan amplop coklat itu kepada
Sigit. “Saya tidak tahu hubungan Sigit dengan petinggi Polri. Saya disuruh
untuk melakukan tugas itu karena instruksi atasan, jadi saya lakukan saja
setelah mendapatkan amplop coklat itu berisi gambar orang yang harus
disingkirkan,” ujar Williardi.
Dalam
tim tugas negara itu dibentuklah empat tim. Ia kemudian ditugaskan Sigit
mencarikan beberapa orang diluar kepolisian dan TNI untuk melakukan tugas
negara. Kemudian Williardi mendatangi Jerry Hermawan Lo untuk mencarikan
eksekutor yang bisa menghabisi Nasruddin. “Jerry akhirnya mendapatkan Edo
dan beberapa temannya untuk melaksanakan tugas negara itu, kemudian saya
bertemu Edo,” ungkap Williardi.
Terdakwa
Jerry sekaligus saksi Eduardus Ndopo Mbete alias Edo di ruang persidangan
mengaku, ia hanya mempertemukan Williardi dan Edo tidak ikut campur dalam
urusan tugas negara itu. Ia tidak mengetahui pasti tugas negara yang harus
dilakukan Edo dan empat eksekutor lainnya.
Kesaksian Williardi &
Rekayasa Kasus Antasari
Beginilah Cara
Merekayasa Kasus Antasari Azhar.
Cepat atau Lambat
Kejahatan Pasti Terungkap!..
Kesaksian Williardi Wizard sungguh berani dalam sidang kasus
pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia
menyadari, sebagai saksi mahkota, apa pun pernyataannya sangat memengaruhi
nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang
tersebut.
Hari
Selasa (10/11) ini, ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. “Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami
pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami)
katakan di sini,” kata Williardi.
Ia
memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah
dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik
tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik.
Rekayasa
itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi
pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur
Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang
kepala satuan.
Menurut
Williardi, para petinggi polri memintanya membuat
BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin.
“Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan
dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,” ujar
Williardi tanpa wajah takut.
Dalam
kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse
Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya
membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.
BAP
yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari
tidak tersangkut. “Udah bikin apa saja yang terbaik
untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh
pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner,” kata Williardi
mengulang perkataan Adiatmoko.
Karena
jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat
penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi
diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin. Ia pun protes
kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad
Iriawan yang turut memeriksanya. “Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami
tidak sejahat itu,” ujar Williardi.
Protes
Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen
(Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko. Sambil minum kopi,
ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan
Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500
juta kepada Edo dari Sigid.
Williardi
mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan
Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi. “Lho
kok cuma nyerahin uang ditahan?” ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat
itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan.
Dalam
sidang yang dipimpin oleh Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan, Williardi juga
mengaku dicap sebagai pengkhianat oleh teman-teman sejawatnya ketika ia protes
kenapa ia akhirnya jadi terlibat dalam kasus pembunuhan dan ditahan. Protes
kerasnya itu malah ditanggapi dingin oleh penyidik. “Itu perintah pimpinan,”
begitu jawaban yang dia dapat saat ia mengungkapkan kenapa ia ditahan.
Penasaran siapa yang dimaksud dengan pimpinan, Tim Kuasa Hukum Antasari yang
diketuai Juniver Girsang bertanya kepada Williardi siapa yang dimaksud
pimpinan. “Kalau bicara pimpinan, pimpinan kami ya
Kapolri,” jawab Williardi lantang.
Lebih
jauh, rekayasa itu juga terjadi saat rekonstruksi. Dalam suatu pertemuan di
kamar kerja Sigid, seolah-olah penyidik membuat adegan Antasari memberikan
amplop coklat berisi foto Nasrudin kepada Williardi. Hal ini langsung dibantah
oleh Williardi. “Itu tidak benar. Kami menerima amplop itu langsung dari
saudara Sigid. Tanpa ada Pak Antasari,” tutur Williardi. Dari awal memberikan
kesaksian, Williardi tidak gentar membeberkan pernyataan yang dianggapnya
benar.
KUASA hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar, pengacara Maqdir Ismail mendesak agar jaksa Cirus Sinaga
diperiksa dalam posisisnya sebagai mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus
pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut
Maqdir, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak perlu lagi
menunggu konfirmasi dari pihak Antasari selaku terpidana. “Secepatnya Jamwas
melakukan pemeriksaan kepada Cirus Sinaga. Tidak perlu minta konfirmasi dari
kami,” kata Maqdir Ismail, Senin (24/1/2011).
Desakan
untuk memeriksa Cirus ini menyusul yang testimoni Gayus Tambunan, bahwa
Polri tidak berani memeriksa Cirus dalam dugaan kasus mafia hukum karena takut
dugaan rekayasa menyeret Antasari dalam pembunuhan Nasrudin bakal terbongkar.
Hingga saat ini, kubu Antasari masih meyakini bahwa kasus pembunuhan Nasrudin
direkayasa untuk melengserkan Antasari dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Maqdir
menuduh Cirus Sinaga menyembunyikan beberapa kejanggalan selama Antasari
disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Cirus Sinaga didesak
diperiksa dalam posisinya sebagai mantan JPU kasus pembunuhan Nasrudin.
Cirus tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa baju korban selama di
persidangan. Padahal , dengan baju tersebut banyak fakta yang bisa
terungkap di antaranya jarak tembak. “Argumen apakah ditembak jarak jauh atau
dekat ini bisa terungkap. Sedangkan mayat korban sebelum sampai di RS Tangerang
juga sudah dimanipulasi,” ungkap Maqdir.
Karena
itu, lanjutnya, perlu ada tim independen yang dibentuk untuk mengungkap adanya
dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin. Ia juga sepakat bila Komnas HAM
membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). “Saya kira ini soal waktu saja. Kebenaran
akan terungkap dengan sendirinya, satu persatu akan terungkap,” papar
pengacara Antasari ini.
Cirus, Virus bagi Istana
Pelbagai
kejanggalan yang menimbulkan polemik dan sorotan-sorotan masyarakat, terhadap
rekayasa kasus Antasari oleh Cirus Sinaga memasuki babak krusial. Cirus Sinaga
yang berubah-ubah status hukumnya, dari tersangka menjadi saksi, dan kesaktian
yang lain, membiarkan masyarakat untuk menghubungkan kesaktian Cirus Sinaga
dengan “pecahnya kongsi” konspirasi dan rekayasa terhadap Antasari Azhar.
Nyanyian
Cirus Bisa Seret Istana? adalah
premis dari pelbagai indikasi situasi dilematis dan depresi yang tampak membuat
lembaga Kepolisian dan Kejaksaan tampak tak berdaya menghadapi Cirus Sinaga
atau Gayus Tambunan. Karena Gayus telah menjadi “whistle blower” tentang
keterlibatan Cirus, dan bila benar Cirus telah bekerja sama dengan Kepolisian
dan Kejaksaan merekayasa Kasus Antasari, maka, Cirus Sinaga tidak ingin jatuh
sendiri menjadi korban.
Tentu
Polisi dan jaksau tidak mau skenario yang dibuat bersama Cirus terungkap.
Masalahnya bukan hanya pejabat tinggi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang akan
terkuak keterlibatannya, tetapi juga bisa menyeret-nyeret istana. Sebab, banyak
orang percaya skenario untuk memenjarakan Antasari sebetulnya tidak lepas dari
keinginan istana. Dan itu juga yang dikaitkan dengan pernyataan mantan Kapolri
Bambang Hendarso Danuri yang diungkap Ketua Komisi III Benny K Harman, bahwa
pengungkapan Gayus akan menimbulkan isntabilitas politik.
Pada
tahap awal, instabilitas politik itu akan mengguncang Mabes Polri dan Kejaksaan
Agung, sebab sejumlah petinggi di kedua institusi itu pasti terseret masuk bui,
jika Cirus Sinaga membuka pembagian dana dari simpanan Gayus. Dalam hal ini
bisa disimak kembali keterangan Susno Duadji.
Tahap
berikutnya, jika Cirus Sinaga dan para pejabat Mabes Polri dan Kejaksaan Agung
merasa dirinya dikorbankan, maka mereka bisa membeberkan skenario di balik
prestasi pemenjaraan Antasari. Jika itu terjadi, guncangan politik besar tidak
terhindarkan, karena hal ini menyangkut pembuktian hukum dan politik, soal
benar tidaknya istana terlibat dalam pemenjaraan Antasari.
Rencana
ekseminasi Kasus Antasari oleh Komnas HAM karena pelbagai “novum” ini, dapat
berakhir dengan sebuah sesi politik yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Benar tidaknya keterlibatan istana, ada di mulut Cirus Sinaga. Dan, seperti
Gayus Tambunan, Cirus tidak ingin dianggap bodoh dan bersalah sendiri. Nyanyian
Cirus mungkin akan menjadi “virus mematikan”, juga (teristimewa) bagi istana.
Kalau begitu, benar kata BHD, yang diulangi Ketua Komisi III Benny Kabur
Harman.
Cirus Sinaga Pegang
Kartu Truf 4 Kasus Besar
Konsorsium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengatakan
jaksa Cirus Sinaga diperlakukan istimewa oleh Kejaksaan dan Kepolisian karena
Cirus memegang kasus besar dan mengetahui aliran dana Gayus Tambunan ke
Kepolisian. “Mengapa Cirus begitu kuat? Karena dia pegang empat kasus besar,
yakni kasus Munir, kasus Muchdi PR, kasus Antasari, dan kasus Gayus Tambunan,”
kata Neta di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/1).
Neta
menyebutkan, meskipun Kejaksaan sudah berupaya menangani kasus Cirus, tapi
masih tidak ada ujungnya karena Cirus mengetahui ada empat aliran dana Gayus
Tambunan ke Kepolisian, yakni Rp700 juta, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, dan Rp3,5
miliar. “Cirus mengetahui ini, makanya dia istimewa, tidak dibawa ke
pengadilan karena Cirus bisa ‘nyanyi’. Kami melihat pihak Kejaksaan sudah
berusaha menangani kasus Gayus, tapi belum serius menyentuh Cirus padahal Cirus
lah sumber persoalan Gayus,” kata Neta.
Ia
menyebutkan, sedikitnya ada lima perwira tinggi Kepolisian yang harus
bertanggung jawab untuk kasus Gayus Tambunan.
Terkait
dengan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Neta mengatakan, Cirus mengetahui
kartu truf kasus ini. “Seperti penelusuran kami ada 7 kejanggalan kasus
Antasari. Makanya jajaran Kepolisian begitu khawatir terhadap Cirus bila dibawa
ke pengadilan,” ujarnya.
Williardi: Atasan Saya Ya
Kapolri!
Di
dalam persidangan, saksi Williardi Wizard “bernyanyi” kalau rekannya di
kepolisian merekayasa penyidikan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang berujung pada penahanan mantan Ketua KPK
Antasari Azhar.
Nama
petinggi Polri pun disebutnya. Pada suatu hari, Williardi berkisah dalam sidang
PN Jaksel, Selasa (10/11), ia dijemput di rumahnya pukul 00.30 oleh Brigjen
(Pol) Irawan Dahlan. Kemudian di kantor polisi para penyidik meminta dia
membuat berita acara sesuai dengan kehendaknya. “Udah bikin apa saja yang
terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin
oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan, paling sangsi indisipliner,” kata
Williardi mengulang perkataan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (waktu
itu) Irjen Adiatmoko.
Karena
jaminan itu, apalagi langsung dari pimpinan Polri, lanjut Williardi, ia
bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi
keesokan harinya dalam berita televisi Williardi diplot polisi sebagai salah
satu pelaku pembunuhan Nasrudin. “Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami
tidak sejahat itu,” kata Williardi dalam pesan singkat kepada Direktur
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad
Iriawan. Selanjutnya, penasihat hukum Antasari bertanya, “Siapa pimpinan
Anda?” “Pimpinan saya ya Kapolri,” kata Williardi.
Setelah
protes tersebut, Williardi mengaku ia langsung ditahan. Ia tidak peduli
dikatakan penghianat oleh sejawatnya. “Kami memberanikan diri, kami dibilang
penghianat, tidak peduli,” kata Williardi dalam persidangan.
Williardi Minta Maaf pada
Antasari
Setelah
memberikan kesaksian, Williardi Wizard membuat pernyataan minta maaf yang
dilengkapi dengan tanda tangan kepada terdakwa Antasari Azhar. Langkah mantan Kapolres
Jaksel itu dilakukan setelah ia mencabut BAP-nya yang memojokkan Antasari. BAP
itu diakui Williardi sebagai hasil arahan para penyidik.
“Tadi
dia (Williardi) sempat membuat tanda tangan. (Ia) merasa berdosa, khususnya
kepada Pak Antasari, karena apa yang ditandatangani (dalam BAP) tidak benar,” kata Juniver Girsang, pengacara
Antasari, seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (10/11). Dalam sidang ini Antasari
duduk sebagai terdakwa.
Pada
awal kesaksiannya, Williardi mencabut lima BAP yang ditandatanganinya. Ia hanya
mengakui BAP yang dibuatnya pada tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009.
Menurutnya, inilah BAP yang benar. “Sayang, selain BAP ini ditolak oleh
penyidik, juga entah mengapa bagian tersebut tidak terlampir dalam BAP
keseluruhan. “Kalau BAP-nya seperti ini, Pak
Antasari tidak akan terjerat,” ungkap Williardi mengulang pernyataan
salah satu penyidik.
Kombes Wiliardi, Martir
Yang Dikorbankan Institusi
Setengah
tahun lamanya, Kombes Wiliardi Wizard memendam keinginan untuk bisa berkenalan,
bertemu dan sekedar mengucapkan terimakasih atas sebuah tulisan yang dimuat di KATAKAMI
bulan Mei 2009 yaitu tulisan yang berjudul, “SEPUCUK SURAT UNTUK KOMBES
WILIARDI WIZARD”.
Willy
– demikian Wiliardi Wizard biasa dipanggil – menghubungi semua pihak di kalangan
terdekatnya untuk menanyakan apakah kenal dengan Pimpinan Redaksi Mega
Simarmata ? Dan kalau kenal, apakah tahu nomor kontak telepon yang bisa
dihubungi. Nova — Isteri Wiliardi Wizard – serta putri sulung mereka Tika, juga
ikut mencari dimana dan bagaimana caranya untuk bisa berkenalan, bertemu dan
berbicara dengan KATAKAMI.COM.
Akhirnya
keinginan mereka sekeluarga tercapai pada hari Jumat 13/11/2009. Pemimpin
Redaksi KATAKAMI Mega Simarmata diajak oleh Nova Wiliardi untuk membesuk suami
tercintanya didalam tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dan inilah hasil
pertemuan kami.
Tepat
jam 13.30 WIB, saya tiba di Gedung Bareskrim Polri. Petugas di pintu depan
Bareskrim, sangat sopan dan profesional. Saya diminta untuk mengisi buku tamu,
meninggalkan kartu identitas (KTP) dan menitipkan alat komunikasi saya yaitu
HANDPHONE. Tadinya saya janjian untuk membesuk bersama-sama dengan Nova
Wiliardi. Tetapi karena terhambat oleh kemacetan lalu lintas maka Nova Wiliardi
agak belakangan tiba di Bareskrim.
Saya
yang masuk lebih dahulu ke dalam ruang tahanan Bareskrim Polri pada jam besuk.
Petugas memanggil Wiliardi Wizard ke dalam sel tahanannya dan saya disuruh
menunggu sebentar. Saat Wiliardi Wizard tiba di hadapan saya, mantan Kapolres
Jakarta Selatan ini mengulurkan tangan untuk berjabatan tangan dengan saya.
“Pak Wiliardi, perkenalkan nama saya Mega Simarmata. Senang bertemu dengan Pak
Wiliardi, bagaimana kabarnya “ sapa saya kepada Wiliardi.
“Kabar
baik Mbak Mega. Saya terharu sekali membaca tulisan Mbak Mega bulan Mei lalu.
Berbulan-bulan saya ingin sekali bertemu dengan Mbak Mega. Saya tanya
kemana-mana, begitu juga isteri dan anak saya, semua mencari tahu nomor kontak
Mbak Mega. Saya tidak pernah berhenti mencari dimana Mbak Mega berada. Saya
berdoa agar saya bisa dipertemukan dengan Mbak Mega. Tetapi baru sekarang
keinginan saya untuk bisa bertemu itu kesampaian. Mbak, dari lubuk hati saya
yang terdalam, atas nama saya pribadi … bahkan atas nama keluarga, kami semua
mengucapkan terimakasih atas dukungan Mbak Mega lewat tulisan itu. Saya terharu
sekali. Terimakasih Mbak, terimakasih” ungkap Wiliardi dengan wajah yang sangat
serius
“Terimakasih
kembali Pak Willy, mungkin baru sekarang Tuhan membukakan jalan untuk kita bisa
bertemu. Bagaimana kesehatan Pak Willy selama di tahanan ? Aman semua ?” tanya
KATAKAMI. “Ya beginilah Mbak, semua ribut karena kesaksian yang terakhir dalam
persidangan Pak Antasari kemarin. Saya juga tidak tahu, mengapa tiba-tiba saya
dapat kekuatan dari Tuhan untuk berbicara jujur apa adanya. Itulah yang
sesungguhnya terjadi Mbak. Saya diperintah untuk mengikuti dan menanda-tangani
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti yang sudah diatur oleh Polisi” lanjut
Wiliardi.
“Pak
Willy, mengapa Bapak mau menanda-tangani kalau memang Bapak tidak membunuh Nasrudin
Zulkarnaen dan samasekali memang tidak terlibat ?” tanya KATAKAMI.
“Mbak, saya ini bawahan, saya percaya pada atasan, pada pimpinan. Yang meyakinkan saya bahwa saya akan dijamin adalah perwira tinggi berbintang 2, masak saya berani membantah perintah atasan ?” ungkap Wiliardi selanjutnya.
“Mbak, saya ini bawahan, saya percaya pada atasan, pada pimpinan. Yang meyakinkan saya bahwa saya akan dijamin adalah perwira tinggi berbintang 2, masak saya berani membantah perintah atasan ?” ungkap Wiliardi selanjutnya.
“Pak
Willy, terlibatkah anda dalam pembunuhan itu ?” tanya KATAKAMI.
“Demi
Allah, saya bersumpah Mbak, saya tidak terlibat samasekali. Tuduhan
keterlibatan itu hanya karena berdasarkan saya pernah berkomunikasi dengan Pak
Antasari, Sigid, Jerry dan Edo”.
Lho, kalau memang saya ada berkomunikasi dengan mereka maka Majelis Hakim harus
mempertimbangkan untuk meminta agar semua rekaman pembicaraan saya dengan
mereka-mereka tadi dibuka dalam persidangan” jawab Wiliardi.
“Pak
Willy, anda mengatakan bahwa anda dipengaruhi atasan untuk menanda-tangani BAP.
Iya kan ? Nah, bagaimana kronologisnya ?” tanya KATAKAMI.
“Jadi tanggal 30 April 2009 itu Mbak, pada pagi harinya saya
didatangi oleh Wakabareskrim Polri Irjen Hadiatmoko. Saya ingat betul, itu
terjadi jam 9 atau jam 10 pagi. Irjen Hadiatmoko bilang ke saya, nanti saya
panggil Iwan (Kombes Mochamad Iriawan). Sudah ikuti saja BAP yang disusun Iwan.
Sorenya Kombes Iwan datang menemui saya. Intinya, Kombes Iwan meminta saya untuk
menanda-tangani saja BAP yang sudah disamakan dengan BAP Sigit. Dan puncaknya
pada pukul 23 pada malam hari itu, lewat hp milik orang lain yang ada di
tahanan saya … saya diminta bicara dengan Sigid. Sigid mengatakan … Mas, ikuti
saja penyidik. Sasaran kita cuma ANTASARI kok. Kita dijamin oleh BHD, ikuti
saja Mas. Saya pusing ini”
demikian kata Wiliardi mengulangi omongan Sigid saat berbicara dengan Wiliardi
Wizard.
“Oh
begitu kelakuannya WAKABRESKRIM POLRI yang pada saat itu dijabat oleh Irjen
Hadiatmoko. Apakah beliau lupa bahwa patut dapat diduga ada kasus hukum yang
sangat memalukan saat beliau menjabat sebagai KAPOLDA RIAU yaitu kasus bandar
judi togel ACIN ? Kan memalukan jika ada kasus hukum seperti itu. Lalu kok
bisa-bisanya mengarahkan bawahan untuk menanda-tangani sebuah BAP yang
sepenuhnya disusun oleh penyidik sendiri ? Bayangkan, hanya dalam satu hari itu
saja yaitu tanggal 30 April 2009. ada 3 orang yang membujuk, mempengaruhi,
mengarahkan dan menekan agar Pak Willy mau menanda-tangani BAP yang seluruh
isinya 100 persen buatan POLISI ?” tanya KATAKAMI.
“Iya
betul Mbak, tanggal 30 April itu ada 3 orang secara berturut-turut meminta saya
tanda-tangan BAP yang disusun POLISI. Saya kalut Mbak. Saya tidak menyangka
akan dikhianati seperti ini. Saya dijanjikan akan dibebaskan kalau mau
mengikuti perintah atasan untuk menanda-tangani BAP buatan POLISI. Saya tidak
menyangka bahwa saya akan dikorbankan dengan cara yang sangat kejam seperti
ini. Mengapa semua ini menimpa saya ? Saya tahu bahwa Sigid memang dekat dengan Kapolri sehingga
itu yang membuat saya percaya kepada dia. Saya bahkan mendengar Sigid berbicara
di telepon dan alat pengeras handphone itu sengaja dibuka oleh Sigid saat ia
berbicara dengan Sekretaris Pribadi (Spri) Kapolri yaitu Kombes Arief. Mengapa
ada permainan tingkat tinggi seperti ini yang sengaja mengorbankan diri saya
sekeluarga ? Apa salah saya ? Saya tidak mengerti Mbak” ungkap Wiliardi dengan
raut wajah yang sangat sedih dan terpukul.
“Sabarlah
Pak Willy, kebenaran itu ibarat air yang mengalir. Ia akan tetap mengalir walau
dibendung. Tuhan tidak tidur. Perbanyaklah doa dan zikir. Kendalikan emosi dan
diri dalam setiap persidangan agar jangan sampai emosi jadi tidak terkontrol.
Apapun yang terucap dan dilakukan dalam persidangan, semuanya menjadi catatan
hakim. Jadi katakanlah yang sesungguhnya. Buka saja. Jangan ada yang ditutupi”
lanjut KATAKAMI. “Iya Mbak, pesannya akan saya ingat” jawab Wiliardi sambil
menunduk sedih.
“Pak
Willy, sepanjang sejarah baru kali inilah ada INSTITUSI yang dengan sengaja
menskenariokan dan menjerumuskan agar anak buahnya jadi MARTIR. Tidak mau tahu bahwa anak buah yang
dikorbankan itu hancur kehidupan dan kariernya. Tindakan menjerumuskan dan
mengorbankan anak buah yang tidak bersalah dengan skenario dan permainan
tingkat tinggi seperti ini adalah perbuatan yang berperikemanusiaan. Jadi,
gunakan dengan sebaik-baiknya semua kesempatan dalam persidangan. Berkata jujur
sejujur-jujurnya kepada hakim. Pasrahkan diri kepada Tuhan” kata KATAKAMI.
“Terimakasih Mbak Mega, hati dan pikiran saya terpukul sekali setelah
dikorbankan seperti ini” kata Wiliardi.
Kombes
Wiliardi Wizard lulusan Akpol angkatan tahun 1984 ini memiliki 3 orang anak
dari pernikahan dengan seorang wanita cantik keturunan Minang & Aceh. Nova,
isteri Wiliardi berkenalan dengan sang suami saat Wiliardi bertugas di Nangroe
Aceh Darussalam yaitu saat menjadi Kanit Serse tahun 1984. Dari pernikahan
mereka, lahirlah 3 orang anak yaitu Lustika Yunita Wiliardi (22 tahun), M.
Resdi Wiliardi (17 tahun) dan Nisya Oktiani Wiliardi (11 tahun). Nova terus
memberikan dorongan dan semangat kepada Wiliardi dalam menjalani semua
permasalahan dan proses hukum ini.
“Mbak,
saya ini pernah dipanggil ke ruangan Wakabreskrim Polri Irjen Hadiatmoko.
Ketika itu saya datang bersama puteri sulung saya, Tika. Kami berdua menghadap
Pak Wakabareskrim. Beliau bilang, sudahlah … sampaikan sama suami kamu, ikuti
saja BAP yang disusun penyidik. Kami
jamin suami kamu. Gampang kok … akui saja. Bilang begini … ya betul saya memang
diminta untuk membunuh tetapi saya tidak mau dan saya suruh orang lain. Ya
ampun … kalau suami saya disuruh oleh POLRI bicara begitu, kan sama saja
menjerumuskan suami saya untuk kena pasal pembunuhan berencana. Suami tidak
terlibat tetapi dipaksa oleh INSTITUSI untuk mengakui bahwa seolah-olah dia
arsitek pembunuhan dan memang terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Kasus ini
bukan kasus main-main. Ancamannya hukuman mati. Kenapa suami saya dijerumuskan
untuk mendapat ancaman seberat itu untuk perbuatan yang sama sekali tidak
dilakukannya ? Demi institusi, maka suami saya yang sangat mencintai POLRI
dipaksa untuk mengakui skenario INSTITUSI bahwa sebenarnya suami sayalah
pembunuhnya ? Terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan itu. Ya Allah …
alangkah jahatnya POLRI kepada kami yang sangat tak berdaya ini” ungkap
Nova Wilairdi sampai menitikkan airmata.
“Mbak
Nova, selain WAKABARESKRIM POLRI Irjen Hadiatmoko, siapa lagi didalam INSTITUSI
POLRI ini yang mengarahkan agar WILIARDI WIZARD mau menjadi martir mengakui di
hadapan persidangan bahwa dialah pembunuh Nasrudin Zulkarnaen ?” tanya
KATAKAMI.
“Selain
WAKABARESKRIM POLRI, saya bertemu juga dengan Direktur Kriminal Umum Polda
Metro Jaya Kombes Mochamad Iriawan. Dia sahabat suami saya. Teman
seangkatan suami saya. Tapi tega-teganya bilang begini … sudahlah, ikuti saja
semua arahan penyidik. Keluarga memang akan terpukul, sedih. Tapi pasti
kesedihan itu cuma seminggu, selebihnya akan merasa terbiasa. Kalau anak-anak
merasa terpukul, hadapkan ke saya biar saya yang akan menjelaskan kepada
anak-anak” jawab Nova Wiliardi.
“Kok
tega sekali berbicara seperti itu ? Keterlaluan. Lain kali Mbak, siapapun
pimpinan di POLRI ini yang memanggil keluarga Pak Wiliardi untuk ditekan dan
diarahkan seperti ini … rekam semuanya. Bawa perekam. Kalau dibiarkan terus
menerus seperti ini, lama-lama POLRI ini akan jadi busuk karena ulah
segelintir orang. Tidak tahu malu semuanya mengarang-ngarang dan
menskenariokan BAP. Rakyat Indonesia harus tahu. Dan Keluarga Wiliardi, jangan
mau lagi dikerjai. Mulai saat ini rekam semuanya. Dalam persidangan, alat bukti
sangat menentukan sekali. Jangan lupa, siapapun yang berani-berani lancang
mulutnya merayu dan mengarahkan agar seorang bawahan terjerumus ke dalam semua
permasalahan hukum … dialah yang harus diseret ke muka hukum. Dan kalau kami
tidak salah ingat, patut dapat diduga ada kasus hukum terkait bandar judi
Doni Harianto yang melibatkan Kombes Mochamad Iriawan bulan Desember 2008 yaitu
patut dapat diduga ada suap sebesar Rp. 700 juta dari bandar judi. Oknum
Jaksa Sudono sudah langsung dipecat akibat ketahuan menerima uang suap ini. Tetapi
KAPOLRI BHD justru mengamankan anak buah yang patut dapat diduga menerima suap.
Perilaku apa itu ? Apakah patut dapat diduga KAPOLRI BHD dapat setoran juga
sebab dia tidak menindak anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyuapan ?”
ungkap KATAKAMI.
Pertemuan
saya dengan Kombes Wiliardi Wizard memang sangat mengejutkan dan mengharukan.
Ia bagaikan pelanduk yang terjepit diantara gajah-gajah yang bertikai.
INSTITUSI seakan tak mau tahu dan tak merasa tak perlu untuk membela kebenaran
yang ada di pihak bawahan. Sungguh menyayat hati dimana patut dapat diduga
seorang polisi terbaik diumpan, dikorbankan dan dijerumuskan secara keji oleh
INSTITUSI-nya sendiri.
Hidup
seorang bawahan dihancurkan.
Karier
yang dibangun puluhan tahun oleh Wiliardi dihancurkan. Wiliardi dijanjikan
untuk mendapat jaminan penuh keselamatan dari para oknum atasan agar bersedia
menjadi orang yang “dituding” menjadi dalang atau arsitek pembunuhan. Wiliardi
tak menyangka bahwa keputusannya untuk bersikap patuh dan tunduk pada atasan —
terutama pada KAPOLRI — ternyata disalah-gunakan dan disesatkan.
Lalu,
apakah ada kepastian dan jaminan bahwa di kemudian tidak akan ada lagi
POLISI-POLISI terbaik di Indonesia ini yang sengaja dikorbankan untuk INSTITUSI
? Wiliardi menangis meraung-raung dan sempat memutuskan untuk bunuh diri di
awal bulan Mei lalu. Ketika itu, “keluguannya” untuk mempercayai dan
mengikuti perintah atasan untuk menanda-tangani BAP abal-abal buatan PENYIDIK
POLISI ternyata berujung kefatalan.
Wiliardi
tak bisa lagi lari dari jerat hukum dan pasal yang ditimpakan kepadanya sungguh
berat yaitu pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman adalah HUKUMAN MATI !
Apakah
ada didunia ini, seorang atasan atau komandan atau panglima yang dengan sadar
dan benar-benar sengaja menjerumuskan bawahannya untuk menanggung hukuman yang
sangat mengerikan yaitu hukuman mati ?
Iya
kalau ia bersalah. Bagaimana kalau ternyata ia tidak bersalah dan tidak
terlibat samasekali ? Patut dapat diduga Jenderal BHD sudah melampaui
kewenangannya bila ternyata secara sadar dan sengaja memang mengorbankan anak
buah. (MS)
“Tuhan Tidak Tidur,
Kebenaran Mulai Terungkap”
Mantan
Ketua KPK Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam sidang pembunuhan Direktur
PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kaget dengan kesaksian Williardi
Wizard.
Mantan
Kapolres Jaksel itu mengaku tuduhan pada Antasari adalah rekayasa penyidik
kepolisian. “Memang tingkat keimanan paling tinggi. Kesabaran, 6 bulan
(dipenjara) tidak masalah. (Saya) terkejut kok seperti itu saat memeriksa WW
target Antasari,” kata Antasari saat sidang di PN Jaksel ditunda, Selasa
(10/11). Diungkapkan bahwa selama ini ia tegar karena Tuhan tidak tidur. “Begitu
cara orang menzalimi saya. Kebenaran mulai terungkap, Allahu akbar,” tutur
Antasari.
Juniver
Girsang, pengacara Antasari, menuturkan bahwa kesaksian Williardi masuk dalam
sejarah persidangan. Saat mendengar persidangan, dia sangat kaget. Pernyataan
saksi WW itu membuat seluruh penasihat hukum terkejut dan menilai bahwa ini
merupakan sejarah peradilan, di mana pernyataan saksi membuat pernyataan bahwa
ada skenario yang ditujukan kepada terdakwa Antasari.
Dua Jenderal Polisi
Terlibat Kasus Antasari
Ternyata,
dua jenderal bintang dua polisi ikut terseret kasus Antasari Azhar. Irjen
Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Irawan Dahlan dihadirkan dalam sidang
Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Para
perwira tinggi Polri ini dijadikan saksi dalam pesidangan akibat namanya telah
disebut oleh terdakwa pembunuhan Nasrudin, Kombes Pol Williardi Wizar.
Menurut
Cirus, kesaksian Williardi yang menyebutkan ada rekayasa kasus Antasari tidak
bisa berdiri sendiri. JPU siap membuktikan dakwaan Antasari terlibat pembunuhan
Nasrudin benar adanya. “Boleh-boleh saja mengatakan seperti tadi. Tapi
fakta-fakta itu harus berdasarkan bukti,” tutur JPU.
Sebelumnya,
Williardi Wizar membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang dengan terdakwa
Antasari Azhar. Williardi menyeret Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Iriawan
Dahlan yang menekannya dalam proses pemeriksaan. “Jam 10.00 WIB pagi saya
didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu
ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan
disiplin saja,” ungkap Wiliardi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (10/11).
Kemudian,
lanjut Wiliardi, pada pagi dini harinya sekitar pukul 00.30 WIB, dia
dibangunkan oleh penyidik kepolisian. Di ruang pemeriksaan, ada istri dan adik
iparnya, serta Dirkrimum saat itu Kombes Pol M Iriawan. “Dirkrimun bilang ke
istri saya, kamu bilang saja ke suami kamu, semuanya
akan dibantu. Jam setengah satu saya diperiksa, dan disuruh buat keterangan
agar bisa menjerat Antasari. Jaminannya saya bisa pulang. Ini saya ngomong
benar, demi Allah,” bebernya.
Wiliardi
bahkan meminta majelis hakim untuk menelepon M Iriawan. “Saya juga mengirim
SMS, menagih janjinya. Katanya saya tidak akan ditahan dan saya juga meminta
agar segera diklarifikasi, kalau saya juga tidak sebejat seperti yang
diberitakan sebagai orang yang mencari eksekutor. Tapi hari itu juga saya mau
ditahan,” terangnya.
Dia
mengaku, bila memang ada pertemuan di rumah Sigit, antara dirinya dan Antasari,
kemudian ada perintah untuk membunuh, dia mengaku siap dihukum
seberat-beratnya. “Jadi itu tidak benar. Silakan cek di CCTV, amplop yang
diterima saya, itu diberikan Sigid bukan Antasari,” imbuhnya.
Williardi
juga mengaku, pernah suatu waktu dia dijemput oleh Brigjen Pol Iriawan Dahlan,
saat itu dia diajak minum kopi di ruangan Hadiatmoko. “Saya ditanya kenal Edo,
Antasari, Sigit dan apa pernah menyerahkan Rp 500 juta. Saya memang menyerahkan
ke orang untuk menyelidiki suatu kasus di Citos. Tapi saya tidak tahu kemudian
dipakai membunuh,” paparnya.
Kemudian,
setelah itu Hadiatmoko menahannya atas tuduhan pembunuhan. “Kok saya bingung
cuma antar uang ditahan? Sejak itu saya ditahan. Pak Hadiatmoko bilang ini
perintah pimpinan, dan saya diminta mengikuti saja penyidikan biar perkara
cepat P21. Bagaimanapun pimpinan saya Kapolri, sehinga saya tertarik. Saya,
keluarga, istri dan ortu diimingi kebebasan saya,” tutupnya.
Sementara
itu Hadiatmoko saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar. “Enggak,
enggak. Terima kasih,” jelas Hadiatmoko melalui telepon.
Williardi
Wizar mengaku, kasus Antasari direkayasa pihak tertentu di Polri. Penahanan
mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian.
“Pukul 00.00 WIB saya diperiksa dengan didatangi oleh Direktur Reserse Polda
Metro Jaya yang katanya itu perintah atasan,” kata Wiliardi berapi-api.
Williardi
menyatakan saat itulah dikatakan bahwa Antasari adalah sasaran mereka. Wiliardi
bersumpah bahwa kejadian itu benar. “Di situ dikatakan — Demi Allah ini saya bersumpah — sasaran kita hanya Antasari.
Demi Allah saya bersumpah, biar mati lampu ini, mati saya Pak,”
ujarnya.
Williardi
mengungkapkan semuanya ini dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Antasari
Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (10/11).
Skenario Menjerat Antasari
Azhar
PANGGUNG pertunjukan selalu terbuka bagi Antasari Azhar. Dia
dikecam sekaligus disanjung. Ketika menapaki tangga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dia dicibir dan diragukan. Tetapi tatkala mulai menangkap dan
menggiring banyak koruptor ke bui, dia dielukan dan menjadi idola. Tetapi masa
jaya Antasari tidak bertahan lama.
Dia
terjerembap dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran
Nasrudin Zulkarnaen. Dia dituduh menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan
itu. Posisinya sebagai Ketua KPK dicopot. Dia dijebloskan ke sel dan ditahan di
tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus
Antasari tertelan semarak skandal dugaan rekayasa kriminalisasi dua Wakil Ketua
nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Polisi dituding telah
merekayasa kasus Bibit-Chandra. Bahkan polisi mendapat julukan baru sebagai
penulis skenario yang piawai.
Nama
Antasari kembali melambung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada Selasa (10/11). Juga nama polisi kembali tersandung sebagai
pembuat rekayasa dan pengarang skenario. Publik terkesima. Polisi kembali
diposisikan sebagai perekayasa kasus Antasari Azhar. Bukan sembarang orang yang
membuka adanya skenario penggiringan Antasari menjadi pesakitan. Bukan pula
sembarang sosok yang mengaku ada rekayasa membawa Antasari ke tahanan.
Pengakuan
yang menggemparkan itu datang dari seorang perwira polisi berpangkat komisaris
besar. Dialah Wiliardi Wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan. Dia
membongkar skandal rekayasa kasus Antasari di forum terhormat; pengadilan.
Antasari terharu dan menangis. Pengacara keheranan karena pengakuan itu datang
dari saksi yang diajukan jaksa. Dan jaksa? Jaksa pasti sesak napas.
Wiliardi
seharusnya memperkuat tuduhan jaksa bahwa Antasarilah aktor di balik kasus
pembunuhan itu. Keterangan saksi yang dipercaya adalah keterangan yang
diberikan di depan persidangan. Bukan keterangan dalam berita acara pemeriksaan
(BAP).
Hal
itu jelas-jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada Pasal
185 ayat (1) disebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang
saksi nyatakan di sidang pengadilan. Jadi, hakim, jaksa, dan pengacara memegang
keterangan saksi yang diberi di depan persidangan. Saksi yang mencabut BAP di
depan persidangan tidak boleh dipandang sebagai pembohong. Tidak hanya hakim
yang bertugas mencari keadilan, tetapi juga jaksa dan pengacara mengagungkan
keadilan, bukan mencari kemenangan.
Kesaksian
Wiliardi Wizard telah meruntuhkan bangunan skenario menjerat Antasari sebagai
aktor intelektual kasus pembunuhan. Kesaksian Wiliardi mempertontonkan bahwa
sedang berkembang peradilan sesat di Tanah Air.
Kita
mencoba percaya bahwa kegemaran menyusun skenario dan membuat rekayasa sebuah
perkara hanyalah ulah oknum polisi yang mencari jalan pintas. Karena itu harus
ditindak. Tetapi jika pimpinan Polri mendiamkannya, tuduhan itu beralih menjadi
kehendak institusi. Kalau sekarang kita dihadapkan dengan panggung saling
bantah di antara mereka yang bertikai, pertanyaannya, siapa sesungguhnya
yang berbohong?
Ahli Forensik Beberkan
Bukti Kasus Antasari
Ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris mengungkap kejanggalan
putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Antasari Azhar. Kejanggalan
ini bisa dipakai sebagai bukti baru dalam peninjauan kembali (PK) Antasari
Azhar. Menurut Mun’im, keterangannya sebagai ahli yang diberikannya di
persidangan tidak digunakan oleh hakim agung MA dalam putusan kasasinya.
“Saya menulis dalam keterangan saya sebagai ahli forensik, jenis
peluru yang bersarang di Nasrudin (Nasrudin Zulkarnaen) adalah diameter 9 mm
kaliber O,38 tipe SNW tapi diminta dihapus oleh polisi,” kata Mun’im Idris dalam konfrensi
pers di RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 5/1/2010.
Keterangan
otopsi tertulis ini disampaikan oleh Mun’im Idris dalam surat otopsi. Namun,
pihak Kepolisian meminta keterangan tersebut dihapus.
“Yang saya tulis ya yang saya temukan. Yang meminta dihapus langsung saya lupa
yang datang ke sini. Lantas Wadir Serse Polda Metro Jaya menelepon saya minta
untuk dihapus. Lalu saya bilang ini kewenangan saya,” tambah Mun’im.
Selain
itu, dia juga menyatakan menerima mayat Nasrudin tidak dalam utuh atau
tersegel. Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal. “Tapi
saya sudah menerima tanpa label, tanpa baju dan kondisi luka kepala sudah
terjahit. Seharusnya masih utuh apa adanya,” terang Mun’im.
Fakta
ini dipersilakan Mun’im untuk menjadi bukti baru mengajukan PK Antasari. “Itu
penglihatan ahli hukum. Semua sudah saya utarakan di pengadilan. Kalau
dipengadilan yang punya kuasa itu hakim. Mau diterima atau tidak (keterangan
ahli) bukan urusan saya,” tutup Mun’im.
Sebelumnya,
mantan ketua KPK Antasari Azhar merasa masih ada kejanggalan dalam putusan yang
diterimanya hingga tingkat kasasi. Karena itu, dia akan mengajukan upaya hukum
terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Antasari
menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen.
Pria asal Palembang tersebut kemudian divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel.
Hingga tingkat kasasi, putusannya tetap. “Sebentar lagi saya akan menjadi
terpidana. Saya masih punya satu hak untuk meraih kebenaran yang berhubungan
dengan rasa keadilan, yaitu Peninjauan Kembali,” kata Antasari sebelum
meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tidak
hanya itu, Antasari juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang diajukan
oleh jaksa. Masih banyak bukti-bukti yang hingga kini belum terungkap. “Saya
akan terus berjuang di mana baju korban, yang sampai hari ini tidak dijadikan
barang bukti, saya akan terus meneliti apa akibat kematian korban. Katanya
proyektil 9 mm, 9 mm apakah masih bisa digunakan oleh revolver, itu semua akan
saya cari,” urainya.
Mayat Nasrudin
Ahli
forensik Rumah Sakit Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Abdul Mun’im Idris mengaku
pernah diminta pejabat Polda Metro Jaya untuk menghilangkan data mengenai
luka Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam
pemeriksaan polisi, Mun’im menyatakan bahwa lebar luka di kepala Nasrudin
disebabkan peluru berdiameter 9 milimeter (mm). Hal ini diungkapkannya
dalam sidang pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10
Desember 2009. “Saat saya diperiksa dan akan meneken
BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Wadir Serse Polda Metro mengatakan, kalau ini
(data 9 mm) bisa dihilangkan tidak?” kata Mun’im mengulang
pernyataan pejabat Polda itu di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Mun’im tidak menjelaskan mengapa polisi ingin data itu hilang. Dia hanya
menolak. “Itu kewenangan saya sebagai dokter.”
Setelah
itu, kata Mun’im pun menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama
Kamil. Dalam telepon itu, Mun’im mengutip kata-kata Kamil terkait pencantuman
diameter luka Nasrudin,” Babeh terlalu berani kalau segini (9 mm).” Artinya
‘terlalu berani’? “Saya tidak tahu, saya kan tidak bisa telepati,” jawab
Mun’im.
Mun’im
adalah dokter yang memeriksa jasad Nasrudin. Saat memeriksa jasad Nasrudin,
Mun’im mengaku menemukan dua peluru di kepala Nasrudin, yakni di sebelah kanan
dekat telinga dan di batang tengkorak. “Meski peluru masih di dalam, tapi
sudah dijahit (lukanya),” kata dia. Kondisi seperti ini, kata dia, akan
menimbulkan kematian meski tidak langsung.
Mayat Nasrudin Sudah
Dimanipulasi
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli forensik Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM) sebagai saksi kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kesaksiannya, Mun’im mengatakan mayat
Nasrudin sudah dimanipulasi saat ia terima untuk diperiksa. “Karena jasadnya sudah berpindah dari rumah sakit ke rumah
sakit. Saya menerima kondisinya sudah dijahit,” kata Mun’im dalam sidang dengan
terdakwa Antasari Azhar, Kamis 10 Desember 2009. Selain itu, kata dia, kepala
Nasrudin pun sudah dicukur. “Akibatnya (manipulasi mayat) ini akan berkaitan
dengan alibi tersangka nantinya,” kata dia.
Mun’im
menjelaskan ada tiga pejabat menelpon dirinya untuk permintaan otopsi Nasrudin.
Mereka adalah penyidik kasus pembunuhan Niko, Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda saat itu Komjen M Iriawan, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen
Jusuf Manggabarani. “Mereka minta saya ke RS Gatot Subroto. Tapi saya bilang,
(jasad Nasrudin) bawa ke Cipto saja.”
Saat
memeriksa jasad Nasrudin, Mun’im mengaku masih menemukan dua peluru di kepala
Nasrudin, yakni di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak. “Meski
peluru masih di dalam, tapi sudah dijahit (lukanya),” kata dia. Kedua peluru,
jelasnya, mengenai jaringan otak. “Sehingga menyebabkan kematian meski tidak
langsung.”
Siapa Penembak Nasrudin?
Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baru.
Ahli forensik RSCM Dr. Mun’im Idris yang didengar keteranganya sebagai saksi
mengungkapkan, mayat Nasrudin yang divisumnya sudah tidak asli atau telah
“dimanipulasi” oleh dokter lain. Dari sifat luka, penembakan dilakukan dari
jarak jauh.
“Mayat sudah dimanipulasi, ini karena korban sebagian besar
rambutnya sudah dicukur, lukanya sudah dijahit dan posisi sudah telanjang saat
akan saya visum,”
ujar Mun’im dalam persidangan pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran
(PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.
Menurut
Mun’im, peluru di bagian tubuh sudah penyok namun bisa dikenali tipenya. Sedangkan
penembakan terjadi dalam jarak jauh.
Selain
itu saat dirinya membuat berita acara hasil pemeriksaan tersebut, petugas
Puslabfor Mabes Polri pernah menghubungi dan meminta ucapannya tentang
manipulasi mayat dihilangkan dan “babe” (sebutan dokter ini) dinilainya terlalu
berani. Namun, karena ini masih menjadi kewenangannya, dirinya tidak mau
mengubahnya.
“Saya
nggak mau mengubahnya dan peluru yang digunakan untuk menembak korban diukur besarnya
9 mm,” tegasnya sambil menyatakan korban ditembak bukan dari jarak dekat.
Mun’im
mengakui dirinya tidak pernah memeriksa korban di tempat kejadian perkara atau
TKP. Menurut dia, kalau korban ditembak jarak dekat sekitar 50 hingga 60 Cm,
butir mesiunya akan menempel di baju korban. “Saya saat memeriksa jasad
korban tak melihat adanya butir-butir mesiu yang menempel di bajunya,”
jelasnya.
Dilanjutkan
oleh Mun’im, biasanya pihaknya yang menggunting baju mayat. “Jadi mayatnya sudah tidak asli, sudah ada tangan-tangan yang
menangani sebelumnya,” jelasnya.
Akibat
mayat korban sudah diutak-atik, menurut ahli forensik ini, dirinya tidak bisa
menentukan kapan terjadinya kematian dan yang paling penting berkaitan dengan
alibi tersangkanya.
JAKSA
YAKIN
Jaksa
yakin bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh Direktur PT PRB Nasrudin
Zulkarnaen merupakan peluru yang ditembakkan dari pistol SNW kaliber 38 yang
ditunjukkan sebagai barang bukti. Mereka meyakini proyektil 9 mm yang ditemukan
ahli forensik merupakan pecahan peluru kaliber 38. “Revolver dengan peluru
yang digunakan itu satu paket. Temuan 9 mm itu pecahan dari peluru kaliber 38,”
ujar anggota JPU Sutikno usai persidangan Antasari di PN Jaksel, Jl Ampera
Raya, Kamis.
Sutikno
menjelaskan awalnya beberapa jaksa peneliti juga menanyakan mengapa peluru
kaliber 9 mm bisa digunakan pada revolver 38. Tapi setelah dipelajari, mereka
yakin bahwa itu merupakan peluru serpihan. “Itu ternyata serpihannya,”
lanjutnya.
Sutikno
juga menjelaskan tidak ditemukan residu atau mesiu di tubuh Nasrudin. Bukan
karena penembakan jarak jauh, melainkan karena sebelum bersarang di kepala
Nasrudin, peluru tersebut menembus kaca mobil. “Tidak bisa ditemukan, karena
menembus kaca,” ungkapnya.
Sebelumnya
saksi ahli balistik A Simanjuntak menyebutkan bahwa peluru yang digunakan
menembak Nasrudin tidak cocok dengan jenis pistol yang diperlihatkan JPU.
Peluru tersebut merupakan 9 mm, sedangkan pistol SNW berjenis revolver
kalibernya 38.
Sebelumnya,
dalam persidangan para eksekutor Nasrudin, salah satu terdakwa Daniel pernah
memberikan keterangan bahwa ada tim lain yang mengawasi mereka saat melakukan
penembakan tersebut. Bahkan, para eksekutor lainnya membantah merekalah yang
menembak Nasrudin.
Seorang Ahli forensik RSCM [dr Mun’im Idris] tidak mungkin
berbohong dalam mengungkap kejahatan. Beliau adalah seorang dokter yang
profesional dan jujur. Dalam kesaksiannya mengatakan, ada pihak kepolisian yang
ingin menghilangkan sebagian keterangan hasil otopsi, namun ditolak oleh
beliau. Jika yang diutarakan oleh dr Mun’im Idris tidak benar, seharusnya pihak
polri menuntut balik atas pernyataannya. Tapi nyatanya hingga saat ini tidak
ada sanggahan dari pihak polri.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keterangan dr Mun’im
adalah benar dan pihak polri telah dengan jelas berupaya merekayasa kasus
Antasari Azhar.
Jimly Asshiddiqe: Antasari Korban Bobroknya Sistem Hukum
Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai kasus mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, adalah gambaran bobroknya sistem hukum
di Indonesia. Hal itu diungkapkannya saat memberikan kata sambutan dalam acara
peluncuran buku berjudul “Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan” di
Aula Universitas Al Azhar, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
“Mari
kita jadikan kasus Antasari ini sebagai potret carut marut dan bobroknya sistem
penegakan hukum dan peradilan di negara kita. Dia merupakan korban dari suatu
proses peradilan yang saya namakan peradilan sesat,” ujar Jimly yang juga
pernah menjabat sebagai Anggota Watimpers ini.
Menurut
Jimly, ada grand design yang salah dalam penanganan kasus Antasari. Salah
satunya adalah ditolaknya rekomendasi Komisi Yudisial terkait dugaan
pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari oleh Mahkamah Agung.
Menurut dia, seharusnya sesama lembaga negara saling menghormati keputusan satu
sama lain.
Dalam
kesempatan yang sama, Jimly Assidhiqie mengatakan, bahwa kasus yang melilit
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah potret
carut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Betapa tidak, kata Jimly, apa yang
menjadi pelaku sebenarnya tidak terungkap secara riil berdasarkan fakta hukum
tetapi korban yang dijadikan sebagai pelaku kejahatan. Artinya negara masih
tunduk pada politik bukan hukum. “Makanya, kalau saya jadi hakim tentulah
Pak Antasari Azhar akan saya bebaskan,” ucap Jimly dalam peluncuran buku
‘Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan’ di auditorium Universitas
Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
Ia
menilai bahwa kasus pembunuhan terhadap eks Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret nama Antasari Azhar hingga saat ini
masih menimbulkan tanda tanya. Sejumlah fakta tak diungkap hakim di pengadilan
sehingga muncul kesan kasus ini direkayasa. Itu yang membuat Jimly Ashsiddiqie
menyebut kasus Antasari sebagai potret carut marutnya penegakan hukum di
Indonesia. Padahal, dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) haruslah
dilaksanakan. Namun, publik dikecewakan karena rekomendasi tersebut ditolak
Mahkamah Agung (MA).
Dok/KbrNet/SLM/MI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar